Kronologis Lengkap Imam Musala Tewas Ditikam di Kebon Jeruk Jakbar, Ada Cinta Segitiga di Baliknya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lengkapnya peristiwa penikaman hingga tewas Imam Muhammad Saidi (71) di musala Kebon Jeruk, Jakarta Barat akhirnya terungkap.

Terdakwa bernama Galang rupanya merencanakan penikaman.

Pelaku berusia 22 tahun itu menikam Saidi hingga tewas karena dilatarbelakangi dendam lama.

Peristiwa penikaman itu bermula 2 tahun lalu. Saat itu, Galang yang bekerja sebagai satpam di Pasar Kedoa menjalin hubungan dengan cucu korban bernama A.

Perkenalan Galang dan cucu korban berawal dari Pasar Kedoa. Cucu Saidi bernama Akhbar A diketahui bekerja di toko emas di Pasar Kedoa.

Akhirnya Galang memberanikan diri untuk berkunjung ke rumah Saidi.

Namun Galang justru merasa sikap Saidi saat itu dingin. 

Di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Siahdudi mengatakan, “Saat didatangi, pelaku mendapat sambutan atau perlakuan yang tidak baik menurut pelaku atau merendahkan pelaku.” 5/2024).

Tidak jelas apakah tindakan atau perlakuan korban pada saat itu menyebabkan pelaku merasa malu.

Galang hanya mengatakan, Saidi biasanya diam saja saat menjenguknya.

Selain itu, korban juga tidak menyetujui niat terdakwa untuk menjalin hubungan dengan cucunya.

Tak hanya itu, cucu korban diketahui sudah memiliki teman dekat.

“Selain karena korban tidak terima dengan niat terdakwa menjalin hubungan dengan cucu korban, ternyata cucu korban juga diketahui tinggal bersama seseorang atau teman dekat lainnya,” kata Siahdudi.

“Jadi atas dasar itu pelaku merasa sakit hati dan frustasi,” lanjutnya.

Karena kesakitan dan putus asa, Galang akhirnya berencana membunuh korbannya setelah 2 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan belum lama ini, agar korban bisa melupakannya.

Apalagi, saat ini terdakwa dan cucu korban tidak mempunyai hubungan keluarga.

Terdakwa mengikuti Saidi selama seminggu sebelum melakukan perbuatannya.

Ia mengamati gerak-gerik korban, hingga mengetahui jadwal biasa korban melaksanakan salat subuh di musala Uswatun Hasnah dekat rumahnya.

Tak hanya itu, terdakwa sudah lama mempersiapkan diri untuk menikam korban.

Galang berniat membeli pisau seharga Rp 30 ribu dua minggu sebelum kejadian.

Seminggu sebelum melakukan operasi, pelaku berulang kali mendatangi TKP untuk memantau situasi saat melakukan operasi, kata Siahdudi.

Terakhir, pada Kamis (16/5/2024) dini hari, pelaku sudah berada di dekat musala tempat korban akan salat.

Melihat korban sedang mandi, terdakwa langsung menghampiri dan menusuk korban dengan pisau yang telah disiapkannya sebelumnya.

Korban langsung berteriak ‘maling, maling’. Tangisan korban terdengar oleh orang-orang yang berkumpul di musala bersiap melaksanakan salat subuh.

Banyak orang yang duduk di musala berpindah ke tempat wudhu, tempat asal teriakan Saidi.

Saidi saat itu berlumuran darah. Bagian belakang baju kanannya penuh dengan darah.

Saidi tidak tampak cemas saat itu. Ia mengaku tidak menyadari bahwa terdakwa telah menikamnya.

Saat itu, korban masih bisa berjalan pulang saat masih berada di musala.

Saidi kemudian dibawa ke RS Rumah Kedoa oleh keluarganya dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS tersebut. Penjahat melarikan diri dan berubah

Usai melakukan kejadian tersebut, terdakwa Galang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun wajah terdakwa terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Polisi menelusuri pelariannya setelah memeriksa CCTV di 40 tempat.

“Dari 40 titik CCTV, terdapat 15 titik CCTV yang berkaitan dengan perjalanan atau penyeberangan pelaku,” ujarnya.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Tanjung Priok, kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara pada Kamis malam atau seminggu setelah korban ditikam.

Selama sepekan itu, penyerang tetap diam di rumah kontrakannya.

Untuk mengelabui aparat, terdakwa langsung mengubah penampilannya setelah menikam korban.

Oleh karena itu, penampakan terdakwa saat ini berbeda dengan sketsa yang disebar polisi berdasarkan rekaman CCTV.

“Untuk menghilangkan bekasnya, pelaku mencukur rambut dan kumisnya,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat beberapa pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunjakarta.com/ Elga Hikari Putra/ wartakotalive.com/ Noori/ Miftahul Munir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *