TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang ayah berhuruf RA (36) tega menjual putra kandungnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan bermain judi online di Tangerang, Banten.
Kejadian tersebut bermula pada Agustus 2024. Saat itu, RA yang sedang kecanduan judi online melihat postingan di Facebook yang berisi seseorang sedang mencari anak kecil untuk dibelikan.
Muncul otak jahat RA, ia kemudian menghubungi akun tersebut dan berkomunikasi dengan pembelinya, yang kemudian mengetahui bahwa inisial MO dan HK adalah suami istri.
Mula-mula RA berkomunikasi melalui messenger.
Selain itu, setelah mendapatkan WhatsApp dan nomor telepon, RA aktif berkomunikasi dengan calon pembeli.
Usai kesepakatan, RA membawa anaknya yang sebelumnya diasuh dan diasuh oleh ibu mertuanya, dan dibawa ke Tangerang.
Saat itu, RA menjelaskan kepada mertuanya bahwa ia akan membawa putranya ke kerabat.
Sementara ibu anak dan istri RA tidak mengetahui kalau suaminya telah menjual anaknya.
Saat itu istri RA sedang bekerja di luar negeri di Kalimantan.
RA kemudian membawa anak kandungnya yang masih kecil itu ke tepian Sungai Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
RA bertemu calon pembeli suami istri MO dan HK.
Sesuai kesepakatan sebelumnya, RA menjual anak tersebut seharga Rp 15 juta kepada pasangan suami istri tersebut.
Usai transaksi, keduanya kembali ke rumah masing-masing.
RA mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta. juga untuk bermain game online dan kebutuhan penghidupannya.
Dalam seminggu, uang untuk menjual bayi itu habis.
Sementara itu, MO dan HK sedang mengasuh bayi yang baru mereka beli di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangerang.
Belakangan, kejahatan RA terungkap saat istrinya berinisial RD kembali dari Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero mengatakan, ibu kandung korban saat itu menanyakan keberadaan anaknya kepada RA.
RA mula-mula berbohong dan mengatakan bahwa putranya ada di Tangerang.
Namun karena curiga, ibu korban terus mendorong pelaku hingga akhirnya mengatakan anaknya dijual kepada seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024, kata Kompol David Y Shoemaker. menurut wartawannya, Sabtu (15/10/2024).
Tak terima suaminya menjual anaknya, RD langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan.
Polisi segera bertindak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
Polisi Inggris menangkapnya pada 1 Oktober 2024 dan menginterogasinya.
Berbekal informasi dari Inggris, polisi menangkap pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Neglasari, Tangerang, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, polisi juga menemukan anak RA yang dijual.
“HK dan MO yang membelinya bersama bayinya akan kami tempatkan di rumah kontrakan di Tangerang. Jadi sekarang kami bertiga ditangkap dan ditahan, kata David. Alasan Suami Istri Membeli Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, HK dan MO mengaku baru satu bulan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hasil pemeriksaan, penyidikan kami, untuk tersangka HK dan MO, dia baru sebulan yang lalu datang dari NTT, kemudian tinggal di Tangerang, kata Kompol Zain Dwi Nugroho di Polres Metro Kota Tangerang kepada laporan Kompas. televisi, Minggu (6/1/2024).
Diketahui bahwa keduanya tidak memiliki anak setelah 10 tahun menikah.
“Dia sendirian di Tangerang, sudah 10 tahun menikah, lalu dia ingin punya anak, makanya dia menulis di postingan Facebooknya bahwa dia akan membeli anak,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku divonis 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
(Tribuntangerang.com/Nurmahadi/kompas.tv)