TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polisi menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap gadis berusia 15 tahun.
“Kami baru saja selesai (dianggap sebagai tersangka),” kata Kepala Unit Reserse Polres Metro Depok, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Dwi Santy Anggraini, kepada wartawan, Kamis (1/2/2025).
Pada Senin (1/6/2025), polisi akan memanggil RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
– Kami akan memanggilnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka, kami akan meminta keterangan dan memberitahukan bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dwi. Hadiah Tahun Baru
Kuasa hukum korban, Sahat Farida, menyambut baik keputusan RK yang menetapkan status tersangka enam bulan setelah kejadian.
“Iya, ini kado tahun baru yang luar biasa,” kata Farida kepada wartawan, Kamis (2/12/2024).
Farida menegaskan, kasus pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi, siapapun pelakunya, termasuk anggota dewan.
“Sebagai pejabat, saya rasa tidak ada seorang pun, termasuk presiden, menteri, anggota DPR RI, apalagi DPRD Depok, yang harus merasa impunitas jika kasusnya menyangkut kekerasan seksual,” ujarnya.
Jadi tidak ada seorang pun di dunia langit dan bumi Indonesia yang mendapat keistimewaan jika dia adalah pelaku kekerasan seksual, lanjutnya.
Farida berharap tersangka dapat dijerat dengan KUHP tentang kekerasan seksual tanpa diskriminasi.
RK diduga melakukan penganiayaan dan persetubuhan dengan korban seorang gadis di bawah umur pada 12 Juli 2024. Kronologi dugaan pencabulan
RK, anggota DPRD Depok periode 2024-2029, sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Depok karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kompol Kota Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 12 Juli 2024.
Kesaksian pelapor menunjukkan pelaku melakukan kekerasan seksual dan melakukan hubungan seksual dengan korban berusia 15 tahun.
– Kami menerima pesan dari polisi. Ada laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku, kata Arya dari Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
“Yang melaporkan adalah orang tua korban terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun,” kata Arya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dan belum ada bukti yang mendukungnya.
Arya mengatakan, pihak pelapor yakni orang tua korban dan anak korban kini sudah diperiksa.
“Kami belum bisa menyebutkan siapa karena kami belum mendapat bukti-bukti yang membuktikannya, jadi hanya laporan dari pihak pelapor,” jelas Arya.
Artikel itu tayang di WartaKotalive.com dengan judul RK Diduga Menganiaya Anak 15 Tahun, Wakil Korban: Kado Tahun Baru!
Artikel tersebut dimuat di website WartaKotalive.com dengan judul BARU! Seorang anggota DPRD Kota Depok menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur