Kronologi Tiga ASN Malut Ditangkap di Depan Warkop di Cempaka Putih, 0,16 Gram Sabu Disita

Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Abdi Lyanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku Utara (Marut) Pemerintah Kota Ternate terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga ASN berinisial RJA, AFM dan MBD tersebut pada Rabu (22 Februari 2024) di wilayah Jakarta Pusat pukul 23.40 WIB.

“(Tempat penangkapan) di depan Korps Kunkun, Jl. Perkerjaan Negara, RT.2/RW.3, Rawasari, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Wilayah Ibu Kota Jakarta 10440,” ujarnya. Direktur Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ali Shyam Indradi kepada wartawan, Kamis (23 Mei 2024).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Dari situ, kata Ade Ali, pihaknya melanjutkan penyelidikan dan menangkap ketiga ASN tersebut.

Polisi menemukan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok saat penggeledahan.

Barang bukti berupa satu buah sabu seberat 0,16 gram (berat total), lima unit ponsel Android, dan dua buah tas selempang, ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan tes intensif dan tes urine terhadap para ASN tersebut.

Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *