Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Bocah 2 Tahun dan Bayi oleh Influencer Parenting Meita Irianty 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut kronologi kasus kekerasan terhadap anak di Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengetahui Meita Irianty, pemilik Wensen School Indonesia, menganiaya dua balita, MK (2) dan HW (9 bulan).

Penetapan Meita Irianty sebagai tersangka dibenarkan Kapolsek Metro Depok Kombes Arya Perdana.

Arya menjelaskan, Meita ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.

“Kalau ada penangkapan tentu akan dilakukan penyidikan, tersangkanya akan kami tetapkan.”

“Jadi statusnya (tersangka) benar, dia ditangkap. Saat ini sedang kami ambil keterangannya,” ujarnya, Rabu sore (31/7/2024).

Meita ditangkap di kediamannya pada Rabu sore (31 Juli 2024).

“(Tersangka) ditangkap di rumahnya dan dalam kondisi baik, saat ini di Polres Metro Depok,” kata Arya, dilansir YouTube kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Penganiayaan terhadap MK (2) diduga terjadi di tempat penitipan anak pada Senin (10/6/2024).

“Total korban yang dilaporkan sejauh ini ada dua orang. Inisial orang pertama MK, 2 tahun, dan orang kedua HW, 9 bulan,” kata Arya, dilansir YouTube Tribunnews, Kamis (8/1/2021). 2024). ).

Meita menganiaya kedua korban dalam waktu berbeda, kata Arya.

Jadi kita lihat, analisa dan ternyata ada tiga video yang berbeda. Tentu korbannya berbeda-beda,” kata Arya.

Berdasarkan hasil otopsi, alasan Meita menganiaya kedua korban karena kesalahannya.

Jadi, kalau motifnya hanya sementara, kami akan bertanya dan yang terlibat pasti yakin dia salah, tutupnya.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak yang menyebabkan pelaku divonis 5 tahun penjara.

Kronologi penuntutan MK

Awalnya, ibu MK, Rizki Dwi Utari (28 tahun), mendapati banyak luka memar di tubuh anaknya.

Dokter mengatakan, luka lebam di tubuh MK bukan disebabkan oleh demam yang dialaminya, melainkan akibat benturan atau tekanan dari luar.

Saat itu, Rizki masih berpikiran positif dan yakin tempat penitipan anak tersebut tidak akan menyiksa anaknya.

Namun, pada 24 Juli, guru TK tersebut melaporkan penganiayaan yang dilakukan MK kepada Rizki, disertai bukti CCTV.

Dalam CCTV, terlihat sosok diduga MI yang meninju dan menggigit MK hingga terjatuh.

Korban pun ditendang dan dipukul oleh pelaku hingga terjatuh terlentang, dikutip TribunJateng.com.

Sebelum menerima bukti CCTV, Rizki menghubungi pihak pembibitan namun mereka menghindarinya.

Pihaknya mengatakan, MK tidak pernah dipukul, dipukuli atau diolok-olok oleh teman-temannya.

Saat ini, Rizki dan suaminya melaporkan Meita Irianty ke Polres Metro Depok pada Senin (29 Juli 2024). Proses penuntutan HW

Seorang guru yang bekerja di tempat penitipan anak, Ririn (bukan nama samaran) mengungkap aksi brutal lain yang dilakukan Meita, termasuk HW, bayi berusia 9 bulan.

Tentu saja Ririn mengetahui hal tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang dilihatnya.

“Hal lain yang saya lihat di CCTV adalah saya memegang tangannya seperti anak kucing. “Setelah itu kepalanya langsung terbentur kasur,” kata Ririn.

“Sekitar sembilan bulan (tahun). “Bahkan baru-baru ini ada video yang menunjukkan bayi itu diinjak-injak,” tambahnya.

Arya mengatakan, tulang kaki korban HW (9 bulan) diduga terkilir atau tergeser akibat penganiayaan Meita Irianty.

“Iya, (korban) ini masih kami lakukan autopsi,” kata Arya saat jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis. Nanti kalau sudah ada hasil otopsinya, akan kita transfer. Namun, diduga kakinya terkilir.” (8 Januari 2024) mengutip Kompas.com.

Kaki HW patah karena Meita meninju korban.

Hal itu berdasarkan rekaman CCTV di salah satu ruang kelas Sekolah Wensen Indonesia yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.

“Nah, itu dari video (dislokasi akibat) terkena peluru,” kata Arya.

(mg/Saifuddin Herlanda Abid)

Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *