Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit, Berawal dari Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran Utang

TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit mulai Rabu (23/10/2024).

Keputusan ini dilaporkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dalam perkara no. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang di Niaga Smg.

Diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayan.

Sedangkan respondennya adalah PT Sri Rejeki Isman TBK, PT Sinar Bandaja Taja, PT Bitradex Industries dan PT Primyutha Mantrije.

Berapa sebenarnya batas waktu PT Sritax untuk dinyatakan pailit? Simak ringkasannya di bawah ini. Garis Waktu Kebangkrutan PT Sritax

Diketahui berdiri pada tahun 1966, Sritex diciptakan oleh HM Luqminto sebagai perusahaan dagang peninggalan sejarah di Pasar Pintar, Solo. 

Selanjutnya, Lukminto mulai membuka pabrik percetakan pertamanya yang memproduksi kain putih dan berwarna.

Pada tahun 1978, Sritex mulai mendaftar sebagai Perseroan Terbatas pada Kementerian Perdagangan.

Kemudian pada tahun 1982, Lukminto berhasil mendirikan pabrik tenun pertamanya.

Kemudian pada tahun 1992 Sritex semakin meningkatkan dan memperluas pabriknya dengan empat lini produksi yaitu Spinning, Weaving, Finishing dan Garment. 

Lini produksi dilakukan di bawah satu atap.

Keberhasilan Shredex juga dicatat di Barat, karena pabrik tekstil tersebut menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

Bahkan ketika Indonesia dilanda krisis keuangan, Sridex justru berhasil melipatgandakan pertumbuhannya hingga delapan kali lipat, dan sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2013 di bawah indeks SRIL.

Sayangnya, pada tahun 2021, saham SRIL sempat tersuspensi karena adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III III 2018 (USD- SRIL01X3MF).

Penangguhan akan berlanjut hingga 18 Mei 2023. 

BEI telah berulang kali mengeluarkan surat peringatan kepada para pemasok di industri tekstil tersebut tentang kemungkinan penghapusan.

Shridex digugat salah satu krediturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKBU). 

Disusul PT Indo Bharat Rayan yang menggugat Shreetex setelah dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.

Hingga September 2022, total utang SRIL dilaporkan setara USD 1,6 miliar atau Rp 24,66 triliun (kurs Rp 15.500), sedangkan utang Sritex disebut-sebut semakin menumpuk. 

Volume utang didominasi oleh pinjaman bank dan obligasi.

Utang tersebut merupakan dampak konflik geopolitik antara Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina yang mengganggu rantai pasokan dan menurunkan ekspor akibat perubahan prioritas publik di Eropa dan Amerika Serikat.

Selain itu, industri TPT mulai melemah akibat dampak kelebihan pasokan TPT di Tiongkok. 

Hal ini menyebabkan harganya turun dan mulai meninggalkan pasar Indonesia. Di Sukoharjo, Perjanjian Damai PT Sridax dibatalkan. (Spesial)

Diketahui, pembatalan perjanjian penyelesaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayan selaku kreditur PT Sritex juga berdampak pada hasil kebangkrutan Sritex.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Badriadi mengatakan Sritex belum sepenuhnya melaksanakan perjanjian perdamaian.

Oleh karena itu, Sritex dinyatakan melanggar Perjanjian Damai.

Seperti dilansir Kompas.com, Kamis (24/10/2024), Haruno mengatakan, “Ada yang diam. Karena PT Shritex tidak sepenuhnya melaksanakannya, maka dinyatakan lalai.”

Akibat kelalaian ini Sritax harus membayar sesuai ketentuan perjanjian homologasi yang telah disepakati.

Peleburan ini merupakan persetujuan hakim terhadap perjanjian kepailitan antara debitur dan debitur.

“Kontrak itu ditegaskan sebagai persamaan nama. Ketika kontrak itu dilaksanakan,​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Dengan terdakwa (Pt Sritex) tidak sepenuhnya mengeksekusinya, di sepanjang jalan, ”jelas Haruno.

Selain itu, fakta kontrak antara penggugat dan tergugat adalah PT Sritax akan membayar penggugat sejumlah nominal setiap bulannya.

“Jadi setiap bulannya, kami membayar pelamarnya setiap bulan,” jelas Haruno.

Dan atas kelalaian Shreetex tersebut, Ketua Hakim Muhammad Anshar Majeed mengumumkan surat perintah pailit PT Shreetex.

Dan keputusan kemarin lalai hingga pailit dengan segala akibat hukumnya, pungkas Haruno.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Seno Tri Sulistiyono)(Kompas.com/Alinda Hardiantoro/Muchamad Dafi Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *