Kronologi Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK: Pelaku Sudah Pantau Toko, Bikin Rugi Rp 12,8 M

TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian 18 jam tangan mewah di sebuah toko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Keempat pelaku tersebut adalah HK sebagai dalang perampokan dan MAH, DK dan TFZ yang turut membantu sebagai penagih barang curian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

“(3 tersangka ditangkap) di tempat berbeda. Kebanyakan dari Jawa Barat.”

“Setelah dikembangkan, keempat tersangka ditangkap,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tribunnews.com, Kamis (13/06/2024).

Lantas bagaimana kronologi pencurian 18 jam tangan mewah tersebut? Perampokan Master Monitor Toko Pertama, berpura-pura menjadi pembeli

Ade Ary mengungkapkan, pencurian itu bermula dari HK yang melakukan pengintaian pertama pada Selasa (6/4/2024) lalu.

Pencurian tersebut baru terjadi pada Sabtu (8 Juni 2024) atau empat hari setelah penggerebekan.

Ade Ary mengatakan, HK terekam CCTV terus-menerus mengawasi dirinya yang berpura-pura menjadi pembeli.

“Pada tanggal 4 Juni, sistem kamera toko merekam tersangka menyamar sebagai pelanggan. Tersangka mengaku sudah merencanakan pemeriksaan pendahuluan tiga minggu sebelum kejadian,” jelasnya seperti dikutip Kompas.com.

Sebelum melakukan aksinya, HK terlebih dahulu ke kamar mandi dan mengancam karyawan toko jam tangan mewah tersebut.

“Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang sendirian, datang ke TKP dan mengancam ketiga pegawai saksi di bawah, mengikatnya dan memasukkannya ke kamar mandi,” jelas Ade Ary.

Setelah itu, HK segera kembali ke toko jam tangan mewah tersebut dan melakukan penerbangan.

“(HK) naik ke atas menemui saksi lain dan mereka mengancam akan menunjukkan di mana kotak jam itu berada, lalu mereka mengambil waktu 18 jam darinya.”

“Semua itu diamankan penyidik, nanti rilis,” ujarnya. Dalang pencurian ditangkap, hanya 12 jam mewah yang disita

Polisi menangkap HK di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Cianjur.

Dari video yang diterimanya, polisi juga menemukan barang bukti berupa 12 buah jam tangan mewah yang selalu disimpan HK di kamar hotel tempatnya menginap.

Jam tangan mewah yang disita berasal dari merek seperti Rolex, Audemars Piguet dan Patek Phillipe.

Sebelum menemukan jam tangan tersebut, polisi menanyakan kepada HK tentang di mana barang curian tersebut.

Saat itu, kata HK, jam tangan mewah yang dicurinya ada di dalam tas di kamar hotel.

“Di mana kamu meninggalkan jam tangan itu, jawab aku!” kata penyidik ​​HK.

“Ada di kantong, Pak. Semuanya ada di dalam,” kata HK.

Penyidik ​​kemudian menanyakan sisa jam tangan mewah yang dicurinya.

Pertanyaan ini dilontarkan karena HK sebenarnya membawa 18 jam tangan mewah.

HK juga mengabarkan sisa jam tangan mewah yang dicurinya telah berpindah tangan.

“Kemana perginya sisa barang-barang ini?” tanya interogator.

“Pindah tangan Pak. Diwariskan ke orang lain dan ditangkap oleh ayah Anda,” jawab HK.

HK juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman maksimal mati. Peran 3 pelaku HK lainnya, pencuri yang menggondol puluhan jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan tersebut. Cipanas, Cianjur pada hari Selasa. (6 November 2024).

Sedangkan tiga penulis lainnya hampir sama perannya, yaitu kolektor jam tangan HK curian.

Ade Ary mengungkapkan, HK meminta MAH menjual tiga jam tangan.

Lalu DK adalah nomor yang diterimanya dari pemegang izin edar selama tiga jam penjualan.

“MAH menyerahkan tiga jam tangan yang dititipkan kepada DK oleh HK,” kata Ade Ary.

Penulis terakhir yaitu TFZ juga mempunyai peran yang sama yaitu membantu HK dalam penjualan barang curian.

TFZ juga ditugaskan untuk menjual tiga jam tangan mewah (yang dicuri) dengan bantuan tersangka HK, kata Ade Ary.

Berbeda dengan HK selaku komandan penerbangan, ketiga pelaku dijerat pasal 480 Penahanan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Motif ekonomi menyebabkan kerugian usaha sebesar Rp12,85 miliar

Berdasarkan keterangan keempat tersangka, Ade Ary menyatakan motif melakukan perampokan adalah faktor ekonomi.

Aksi HK yang mencuri 18 jam tangan mewah menyebabkan kerugian usaha hingga Rp12,85 miliar.

Motifnya ekonomi karena merupakan jam mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dugaan kerusakan yang dialami korban sebesar Rp12,85 miliar senilai 18 jam mewah yang diambil tersangka. ,” dia berkata.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S/Abdi Ryandha)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *