Kronologi Pemulung dan 2 Rekannya Curi Uang Rp 220 Juta di Sebuah Kantor, Berujung Penangkapan

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pemulung berinisial MN dan dua temannya, ST dan TO, ditangkap polisi senilai Rp 220 juta lebih di sebuah kantor di kawasan Tamansari, Batavia Barat.

Kompol Tamansari Adhi Wananda mengatakan, sebenarnya dalam kasus ini ada empat orang yang menjadi pelaku pencurian, hanya satu orang lainnya yakni AI yang masih dicopot dari partainya.

Pelaku, MN bin PD, berprofesi sebagai pemulung. Pelaku dibantu dalam aksinya oleh ketiga rekannya, kata Adhi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 220.691.449 yang masing-masing berupa uang tunai 75, 345 dollar AS, 1.800 RMB, emas, uang tunai Rp 209.082.250, dan sebuah handphone LG J7.

Sementara itu, secara terpisah, Kasat Reskrim Polsek Tamansari Kompol Suparmin mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.08 WIB.

Suparmin menjelaskan, sebelum aksinya dilancarkan, keempat pelaku terlebih dahulu mendatangi kedai kopi tersebut untuk menyebarkan aksinya.

Dalam pembagian peran ini, mereka berperan mulai dari membuka jalan hingga memantau lokasi di sekitar lokasi.

Para pekerja kemudian berhasil masuk ke dalam kantor dengan membuka jendela yang terhubung dengan rumah sebelah, kata Suparmin.

Tak hanya membuka jendela, pelaku juga diketahui menonaktifkan CCTV di lokasi dan memecahkan plester penutup jendela dengan berbagai alat.

Suparmin melanjutkan, penyebab pencurian baru diketahui keesokan harinya, saat pemilik kantor tiba di lokasi dan mengambil bagiannya.

“Setelah mendapat laporan, tim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama yaitu MN bin PD.”

Saat ditangkap, MN sedang menarik truknya di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari, Batavia Barat pada 27 Juli 2024.

Saat diperiksa, MN mengaku pelaku perampokan.

Usai penangkapan MN, polisi terus bergerak dan kemudian menangkap dua pelaku lainnya, ST dan TO.

“Mereka ditangkap di dua tempat, ST di perbatasan Brebes, Jawa Tengah dan TO di kawasan Brojonegoro, Jawa pada Selasa 6 Agustus 2024 Timur,” tutupnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *