Kronologi Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tersangka Minta Korban Gugurkan Kandungan

Tribun News.com – Pria asal Lampung bernama A (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan RN (34).

Korban yang sedang hamil ditemukan tewas di sebuah toko di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/04/2024).

Terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang merantau dari Lampung.

Keduanya tinggal dan bekerja di toko yang menjual makanan.

Kasat Reskrim Polsek Kailapa Gading AKP Ameer Maharatu Bastarosa mengatakan, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan.

Terdakwa dan korban menyetujui aborsi tersebut karena anak tersebut merupakan hasil hubungan terlarang.

“Tersangka A dan korban RN akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungannya dengan membayar korban sebesar Rp 300 ribu,” ujarnya seperti dikutip TribunJakarta.com, Selasa (23/4/2024).

Usai meminum pil aborsi, korban mengalami pendarahan di toko pada Jumat (19/04/2024).

Melihat hal tersebut, tersangka kabur ke Lamping dan merampas telepon genggam korban.

“Korban mengalami pendarahan dan meninggal,” jelasnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon mengatakan, Agus dan RN melakukan aborsi sejak berada di Lampang.

Dalam perjalanan menuju Jakarta, korban mengalami pendarahan karena pil aborsi diminum sembarangan.

“Aborsi pernah dicoba di Lampung. Lalu pendarahannya mulai di Jakarta,” jelasnya.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, namun penyidik ​​mencurigai adanya pembunuhan karena tersangka berencana menggugurkan kandungan korban.

“Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak sesuai standar kesehatan, korban mengalami pendarahan dan korban tidak segera ditolong.”

“Tersangka justru mengambil telepon selulernya. Lalu meninggalkan korban menuju Lampong,” ujarnya.

Tersangka dapat didakwa dengan beberapa tuduhan seperti pembunuhan, aborsi dan pencurian.

“Pasal 338 pembunuhan KUHP atau Pasal 359, Pasal 365 atau 363 atau Pasal 348 Ayat 2 KUHP ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun,” ujarnya. Pengakuan suami istri

Korban tinggal di sebuah toko bersama pacarnya A dan saksi R, kata Kasat Reskrim, AKP, Polsek Kailapa Gading, Ameer Mahartu.

A ditangkap di rumah keluarganya di Lampang dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.

Korban dan pelaku baru beberapa hari berada di sana, awalnya mencari pekerjaan, ujarnya, Senin (22-4-2024), seperti dikutip TribunnewsBogor.com.

RN pindah ke Jakarta meninggalkan suami dan ketiga anaknya.

Anak RN yang dikandungnya merupakan anak hasil hubungan terlarangnya dengan A.

Saat usia kehamilan memasuki 4 bulan, RN dan A berencana menggugurkan kandungannya.

“Kami masih mendalami dugaan mereka ingin menyembunyikan rasa malu atas hubungan terlarangnya sehingga mengambil tindakan untuk menggugurkan kandungannya,” lanjutnya.

Keduanya berdebat saat RN keguguran.

Terjadi ketidakseimbangan antara korban dan pelaku sehingga terjadi adu mulut di dalam ruangan yang berdarah, jelasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban mengeluarkan darah dari alat kelaminnya saat melakukan aborsi.

Dia mengatakan, bukti-bukti yang diperoleh para saksi menunjukkan bahwa tindakan yang mereka lakukan memiliki motif jahat.

Saat pelaku dan korban tinggal di ruko, mereka mengaku sebagai suami istri.

Keduanya saling jatuh cinta setelah kasus pembunuhan itu terungkap. Pelakunya ditangkap di Lampung.

Penahanan dilakukan di rumah AK di Lampang, Kecamatan Taluk Baiting Timur.

AKP Emir Mahartu memimpin anggotanya ke Lampung pada Sabtu malam (20/04/2024) untuk menangkap pelakunya.

Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh keluarga AK yang masih belum mengetahui bahwa anaknya telah melakukan pembunuhan.

Pelaku A menghindari penangkapan karena merasa tidak bersalah.

“Di sini, saya bukan maling,” kata A, Senin (22-22-2024), seperti dikutip TribunJakarta.com.

Polisi kemudian menanyakan hubungannya dengan AKRN.

Selain itu, petugas juga menanyakan kondisi terakhir korban sebelum dilepas untuk melarikan diri ke Lampung.

“Begitu Anda berhenti, dia mulai mengeluarkan darah lagi. Tahukah Anda di mana dia (korban) sekarang?” tanya polisi itu.

A dengan wajah polos bertanya di mana RN ditinggal sendirian di dalam toko.

Saat polisi mengumumkan RN meninggal, A tidak percaya.

“Ya Allah serius pak? La ilaha illa Allah,” kata Ay.

Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolsek Kailapa Gading untuk menjalani interogasi. Pembunuhan korban di ruko

Sebelumnya, Ketua AKP Mahartu Bastarosa mengatakan, korban ditemukan tewas sekitar pukul 10.00 WIB pada Sabtu (4/2024).

Sedangkan korban diketahui tinggal di toko tersebut bersama pacarnya, jelasnya.

Penjaga toko pertama kali menemukan mayat berlumuran darah.

Lanjutnya, “Kami sudah melakukan olah TKP di TKP. Melihat kondisi tubuh wanita tersebut, kami menduga dia hamil dan berlumuran darah.”

Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Karamatjati untuk dilakukan visum dan repertoarisasi.

Diperkirakan usia kehamilan korban sekitar 3 hingga 4 bulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan Wanita Hamil Meninggal Mengerikan di Kelapa Geding: Pacarnya Dipaksa Aborsi.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *