Kronologi Pelaku Pukul dan Dorong Sekuriti saat Bubarkan Diskusi di Kemang

BERITA TRIBUN.

Tn. Polda ditangkap Subdit Jatanras Metro Yaya pada Selasa (1/10/2024).

Di lantai, Kabid Humas Metro Yaya Kompol Ade Ari Syam Indradi menjelaskan kronologi keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut. 

Dikutip dari WartaKotalive.com, M.R. dan kelompoknya menuntut agar orasi dihentikan di depan Hotel Grand Kemang.

Peristiwa tersebut bermula ketika kelompok terlapor melakukan aksi protes atau orasi untuk menghentikan acara diskusi yang diselenggarakan oleh Diaspora atau Forum NKRI, kata Ade Ari, Rabu (2/10/2024).

Namun sejumlah orang, termasuk pelaku, masuk ke hotel melalui pintu belakang dalam upaya mengakhiri perselisihan di ballroom pertama.

“Kemudian almarhum yang bekerja sebagai satpam di hotel tersebut sedang menjaga orang dan barang di kawasan tersebut,” jelasnya.

Terakhir, MR menggunakan kekerasan yang diprakarsai ADP terhadap penjaga hotel.

“Almarhum dirawat karena dipukul di bagian kepala dan badan, almarhum mendorong pelapor, dan didorong oleh pelapor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP.

Sejumlah besar barang bukti disita polisi, antara lain flashdisk yang berisi rekaman CCTV dirinya menendang petugas, iPhone 6 rusak, dan perlengkapan tindak pidana (TKP).

Polisi menangkap lima orang dalam kasus mengakhiri konflik.

Dua dari lima orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Inisial tersangka adalah FEK dan GW.

Mereka dijerat pasal vandalisme dan ancaman pidana penjara dua hingga enam bulan dan lima hingga enam bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga orang lainnya yang ditangkap sekaligus adalah JJ, LW dan MDM. Tn. kamu ditangkap

Diberitakan sebelumnya, polisi kembali menangkap satu orang usai pertikaian di Hotel Grand Kemang dibubarkan secara paksa.

Menurut Ade Ari Syam Indradi, pelaku dengan nama samaran MR dan inisial ini berusia 28 tahun. 

Tersangka masih diperiksa kantor di bawah Jatanras.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum bisa merinci terkait penangkapan pria yang terlihat di CCTV yang menggerebek keamanan hotel tempat wawancara berlangsung.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor Jatanras untuk melanjutkan penyidikan, jelas Ade Ari.

Artikel ini sebagian tayang di WartaKotalive.com: Kronologi Preman Penganiaya Satpam Saat Ganggu Perbincangan di Kemang, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *