Kronologi Maling Berpistol Gagal Curi Motor di Bekasi, Sempat Lepaskan 3 Kali Tembakan

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polisi berhasil menangkap C, pencuri sepeda motor bersenjata api, di Kecamatan Pondok Gede, Bekasi.

Menurut Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Harsono, awalnya S dan rekannya A yang masih buron pergi ke toko kelontong induk di Pondok Gede, Jalan Rawa Bakang, Pondok Melati, Kota Bekasi, Sabtu (18/5) lalu. /2024).

Saat itu, korban yang sedang berada di toko kelontong terkejut melihat ada dua pelaku yang merampas sepeda motornya.

Namun, pemilik toko berhasil menangkap kedua penjahat tersebut dan para penjahat tersebut berusaha melarikan diri.

“Saat pelaku berhasil mencuri sepeda motor, ditangkap pemilik toko, kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban dan dikejar pemilik toko,” kata Dwee kepada wartawan, Selasa (21/05/2024). Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria dikelilingi warga yang diduga berada di Kecamatan Rawa Bakang, Pondok Melati, Bekasi. Pria yang diduga pencuri sepeda motor itu mengacungkan senjata. (Instagram@info_pondokgede)

Penjahat itu panik dan mengeluarkan senjata api jenis revolver buatan tangan.

Pelaku S melepaskan tembakan untuk menakuti saksi yang mengejarnya.

“Saat pengejaran, pelaku menembak dua kali ke udara.

Menurut Dwee, C yang melarikan diri menabrak sepeda motor lain di lokasi kejadian sehingga sepeda motor korban tertinggal.

Namun demi memudahkan pelariannya, C kembali mengacungkan senjatanya dan mencoba menyalip sepeda motor lain untuk menakuti tetangganya yang mengejarnya.

“Saat pelaku dikepung warga, pelaku menodongkan senjata ke warga dan pelaku kembali mencoba mencuri sepeda motor,” ujarnya.

Karena tidak bisa mendapatkan sepeda motor lagi, pelaku lari hingga salah belok dan terjebak.

Tak lama kemudian C ditangkap setelah melepaskan 3 tembakan. Sementara temannya berhasil melarikan diri.

“Pelaku menemui jalan buntu untuk menangkap pelakunya. Dan teman pelaku yang berinisial A masih berstatus DPO,” jelasnya.

Kriminal C dan barang bukti senjata api jenis revolver buatan tangan diamankan polisi.

Dalam hal ini, pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Perkaranya soal kepemilikan senjata api secara tidak sah berdasarkan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *