Kronologi Lengkap Mayat dalam Koper, Desakan Minta Dinikahi hingga Tak Dijerat Pembunuhan Berencana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan di dalam koper antara penyerang Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dan korban disingkat RM (50).

Kejadian bermula pada Rabu (24/4/2024) saat Ahmad berangkat kerja dari hotel.

Ahmad Arif merupakan auditor dari kantor pusat dan ingin bekerja di kantor cabang di Bandung.

Pelaku kemudian menemui RM dan berbincang.

Ahmad kemudian mengajak RM menemuinya di luar kantor.

Keduanya meninggalkan kantor secara terpisah.

Kapolres Metro Bekasi Kompol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers: “Setelah itu, di luar PT Kob *tak jauh dari PT Kob*, korban ditemukan berada di sebuah hotel roda dua”. 5/2024).

Sesampainya di hotel, AARN dan RM berhubungan intim.

Setelah itu, keduanya pun berbincang.

Dalam perbincangan tersebut, RM meminta AARN untuk bertanggung jawab.

“Korban meminta kepada tersangka AARN untuk mempertanggungjawabkan pernikahan tersebut. Kemudian tersangka AARN menolak menikahkan korban, kemudian korban mengatakan hal tersebut membuat tersangka sakit.

Marah dengan perkataan korban, AARN membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Saat korban sudah putus asa, ia menutup mulut dan hidungnya lalu meremasnya selama 10 menit.

Setelah memastikan korban sudah tidak bergerak lagi, AARN keluar hotel untuk membeli koper.

Ia membelikan koper berwarna coklat, ternyata tidak cukup untuk menampung tubuh RM.

AARN kemudian keluar lagi membeli koper besar berwarna hitam, lalu memasukkan korban ke dalam koper tersebut. Dia kemudian meninggalkan hotel sambil menyerahkan motornya kepada RM untuk pergi.

“Setelah itu kami kembali ke hotel dan memesan mobil untuk membawa korban beserta uang yang ada di tas korban ke Bitung, Tangerang untuk menemui tersangka kedua, AT, saudaranya,” curiga Twedi.

AARN dan AT juga melakukan pertukaran kendaraan menggunakan mobil sewaan yang telah dihubungi terlebih dahulu. Keduanya membawa kopernya ke Bandung.

Sesampainya di Jalan Raya Inspeksi, Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, koper berisi jenazah RM dibuang begitu saja.

Ia kemudian pergi ke Bandung dan membuka kamar baru di hotel lain. AARN kemudian mengangkut AT ke Bitung, Tangerang. AARN pun terbang ke rumah suaminya di Palembang.

Pada Jumat (30/5/2024) AARN menghubungi ibunya untuk meminta pengembalian uang yang ditransfer ke ibunya.

Pada Rabu (1/5/2024) atau empat hari sebelum AARN dan istrinya menggelar resepsi pernikahan, ia ditangkap di Palembang. Percakapan satu detik sebelum Pembunuhan

Polisi juga menyebut percakapan terakhir korban dengan pelaku adalah usai berkencan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

“Perkataan tersangka yang mengagetkan karena korban menanyakan status hubungannya, yaitu apa yang akan mereka lakukan?” Hal itu diungkapkan Dirjen Pol Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Itu hanya lelucon,” kata Veera mendengar ucapan tersangka.

Menurut Pak Vira, saat itu korban meminta untuk dinikahkan dengan tersangka karena sudah dua kali menikah dengan And.

Saat itu, tersangka memberikan harapan untuk menikah kepada korban. Namun dengan syarat korban meminjam uang jaminan sebesar Rp 43 yang diambil korban.

Tersangka kemudian menjawab, “Kamu pinjam uang jaminan ini, nanti kita akan menikah,” namun korban menolak, lalu tersangka bertanya, “Apakah kamu akan menikah?” Saat itu, korban mengatakan, setelah menikah, ia takut menggunakan uang perusahaan.

Mendengar nama tersangka Vireak, korban menolak dan menghina tersangka hingga terluka hingga tewas.

Korban menjawab, “Mengapa kamu peduli seperti ini?” Saya tidak berpartisipasi. “Saya akan menyetor uangnya. Apa yang Anda lakukan dengan auditor seperti Anda?”

Kata-kata tersebut mungkin membuat tersangka yang memukul kepala korban tidak sadarkan diri dan menutup mulutnya, ujarnya.

Jenazah korban dikabarkan ditemukan di dalam koper berwarna hitam di kawasan Sikarong Bekasirigansi, Kamis (25/4/2024).

Jenazah korban sedang dibersihkan oleh petugas kebersihan. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku akhirnya ditangkap kelompok di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (1/5/2024).

Tersangka dituding karena alasan ekonomi, diduga adanya pemaksaan karena ingin menikah.

Ada insentif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah, kata Wakil Direktur Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Rupanya, Ravan mengatakan, setelah melakukan persetubuhan dan membunuh korban, pelaku mencuri uang kantor korban untuk disimpan di bank.

“Karena korban diperkosa, dia mengambil uangnya (uang kantor yang akan dia setor),” jelasnya di bank.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, uang yang dikuasai pelaku ini mencapai Rp 43 juta.

Dijelaskannya: “Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp 43 juta.

Ternyata penyebab pembunuhan tersebut bukan hanya karena masalah ekonomi.

Tersangka juga sakit hati dengan pernyataan tanggung jawab korban dan menikah dengan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers mengatakan, “Alasan tersangka pembunuhan karena tersangka tidak mendengarkan perkataan korban. Dia bertanggung jawab atas pernikahan tersebut.” 3/5/2024).

Pada 24 April 2024, tersangka yang bekerja sebagai auditor di perusahaan korban meminta pertemuan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Hubungan ini seperti yang belum pernah dilakukan pasangan. Hal serupa juga ia lakukan pada Desember 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan hubungan badan pada bulan Desember, ujarnya. Oleh karena itu, saat diajak keluar, korban menolak.

Usai melakukan hubungan badan yang kedua, korban meminta tersangka untuk segera menikahinya.

“Hal ini menyebabkan tersangka merasa kesakitan dan melakukan pembunuhan. Selain itu, ada alasan ekonomi yang membuat Tersangka mengambil uang korban. Tidak didakwa melakukan pembunuhan berencana

Polisi menjelaskan, pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.

Ahmad dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian (curas).

Kompol Cikarang Barat, Gurnald Patiran menjelaskan, pihaknya tidak menemukan unsur dalam plot tersebut.

“Untuk kopernya sudah disiapkan. Kami sudah melihat bukti CCTV bahwa koper tersebut disiapkan pasca pembunuhan AARN,” kata Gurnald dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Jika AARN menyiapkan koper sebelum membunuh korban RM (50), pelaku bisa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Namun, menurut Gurnald, penyerang baru menemukan koper tersebut setelah beraksi.

“Dia masuk dulu, lalu dia beli koper. Dia meninggalkan jenazah di kamar berjam-jam mencari koper itu,” kata Gurnald.

Oleh karena itu, polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Karas). Terkait artikel penipuan tersebut, AARN diduga mencuri uang Rp 43 juta dari perusahaannya. AARN mengambil uang itu setelah membunuh RM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *