Kronologi Kasus Korupsi di Kementan, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan didakwa melakukan pemerasan dan mencari nafkah hari ini, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, ada dua orang pembantu SYL di Kementan yang akan diadili, yaitu mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Muhammad Hatta.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang SYL rencananya akan dimulai pada pukul 13.30 WIB, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan Kasdi dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang pemakzulan mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam acara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta.

Sebelumnya, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memaparkan perkara yang menjerat mantan Menteri Pertanian tersebut.

“Pembacaan perkara pidana dari jaksa penuntut umum pada Jumat, 28 Juni 2024,” ujarnya, Senin (24/6/2024). Kronologi Cukupnya Kasus Terhadap Mantan Menteri Pertanian, SYL

– Investigasi di Kementerian Pertanian akan dimulai pada awal tahun 2023

Penyidikan kasus berpuas diri dan pungli di Kementerian Pertanian (Kementan) akan dimulai pada awal tahun 2023.

Investigasi kabarnya dimulai dari laporan masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengawasi proses penegakan hukum.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, usai laporan masyarakat tersebut, KPK melakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan.

“Karena masih dalami, tentu kami belum bisa memberikan keterangan tambahan. Kami akan segera laporkan perkembangannya,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait penerimaan gratifikasi, Surat Tanggung Jawab (SPJ) palsu, dan penipuan di lingkungan Kementerian Pertanian.

– Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam postingan yang viral di Instagram, SYL disebut ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, pemuasan diri, dan suap.

Terkait persoalan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu membantah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul sebagai tersangka.

Namun KPK memastikan ada penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut Plt Deputi Bidang Pelaksana dan Pelaksana Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu, pihaknya sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Beberapa pihak pun dipanggil untuk mengumpulkan bukti.

“Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan,” kata Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

– Ditinjau oleh SYL

Apalagi, SYL telah melalui beberapa pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Senin (19/6/2023), SYL menanggapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Utama ACLC atau KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat itu, eks Menteri Pertanian itu dimintai keterangan soal pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Setelah menyelidiki selama 3,5 jam, SYL menjelaskan alasan tidak menjawab panggilan awal. Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Menurutnya, dirinya terlibat dalam konferensi G20 di Indonesia sehingga pada panggilan keduanya pada Jumat (15/6/2023) ia berhalangan hadir.

“Hari ini (dulu) saya menjawab panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya saya dipanggil dua kali, saya sedang dalam kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, kelompok kerja, dan urusan negara. Akhirnya saya harus berangkat ke India untuk Forum G20, dan banyak pertemuan yang harus saya hadiri atas nama pemerintah,” kata Syahrul di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Panggilan ke KPK merupakan kali ketiga bagi Syahrul Limpo.

KPK memanggil Syahrul pertama kali pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, ia mengirimkan surat balasan meminta penjadwalan ulang menjadi Jumat, 9 Juni 2023.

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 3 kelompok dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Usai memeriksa Syahrul, KPK menggelar konferensi pers di hari yang sama.

Dalam acara itu dijelaskan ada tiga pilar dugaan korupsi Kementerian Pertanian.

Plt Deputi Bidang Penerapan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan korupsi itu masuk kolom pertama yang melibatkan nama Syahrul.

“Soal Kementan, walaupun sudah kami selidiki, namun kami belum bisa memastikan apa pun mengenai hasil pemeriksaan tersebut, namun karena sudah ditanyakan oleh rekan-rekan kami, maka kami akan memberikan informasi bahwa dalam operasi penyidikan Kementan, ada tiga kelompok.”

“Apa yang kita miliki saat ini, yang kita lakukan saat ini adalah pilar pertama,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia pada 19 Juni 2023.

Namun Asep tak merinci pilar kedua dan ketiga dalam kasus tersebut.

Saat itu, dia hanya mengumumkan pilar kedua dan ketiga sedang diselidiki.

Jadi mohon bersabar. Beri waktu kepada penyidik ​​untuk menggali pilar ini, kata Asep.

– Mencari di rumah SYL

Beberapa jam kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada beberapa temuan dari penggeledahan yang dilakukan.

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumpulkan uang miliaran rupee dari rumah Syahrul.

Ketua Penerangan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkapkan, dana yang ditemukan berupa rupee dan mata uang asing.

Jadi pengawas harus membawa counter uang tunai.

Benar, tim penyidik ​​juga membawa penghitung uang dalam proses penggeledahan untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan, ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain uang, Ali mengatakan penyidik ​​juga menemukan dokumen seperti catatan keuangan dan pembelian properti serta barang bukti elektronik.

– KPK menetapkan Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Dalam pembentukannya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Selain SYL, KPK juga mendakwa Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH).

“Ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan dengan mengidentifikasi dan mengumumkan tersangka SYL, KS dan MH,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2023). ) .

KPK menduga SYL memerintahkan KS dan MH melakukan penagihan sejumlah uang di lingkungan eselon I, para CEO, Pimpinan Organisasi, dan Sekretaris di masing-masing eselon I dengan jumlah yang ditetapkan SYL berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS. .

– Dituduh memeras Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam kasus tersebut, SYL bersama dua asistennya, Kasdi dan Muhammad Hatta, dituduh melakukan pemerasan dan menerima suap di lingkungan Kementerian Pertanian RI senilai Rp44,5 miliar.

Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa saat menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara kekerasan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,-, kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu. . , 28 Februari 2024.

Jaksa menjelaskan, sejak menjabat Menteri Pertanian RI pada awal tahun 2020 SYL membentuk dan memimpin Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam.

Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan asistennya Panji Harjanto mengumpulkan atau menyalurkan uang dari pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Menurut JPU KPK, pengumpulan uang yang dilakukan beberapa orang kepercayaan SYL dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa ada alokasi anggaran sebesar 20 persen pada setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga di lingkungan Kementerian Pertanian RI yang sebaiknya diberikan kepada terdakwa, kata jaksa KPK.

Selain itu, SYL juga diduga mengancam anak buahnya jika tidak memenuhi tuntutan tersebut, jabatannya akan terancam dan bisa dimutasi atau dipecat.

Dan apabila ada pejabat yang tidak setuju dengan apa yang disampaikan terdakwa, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya, kata jaksa KPK.

– SYL telah melalui beberapa uji coba dan akan menghadapi tuntutan fiskal hari ini

Setelah menangani beberapa kasus dan menghadirkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat permintaan atau tuntutan atas perkara dugaan penipuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan menjawab sendiri kepada Kementerian Pertanian. Jumat (28/6/2024). )

Dalam kasus ini, JPU KPK akan membacakan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Untuk pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum pada Jumat, 28 Juni 2024, kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin ( 24 ). /6/2024 ), diberitakan Kompas.com.

Selanjutnya kasus tersebut disidangkan di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 13.30 WIB.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *