TRIBUNNEWS.COM – Pada Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 15.34 WIB, sekelompok orang menangkap seorang bocah lelaki berinisial MR (10) di Kecamatan Kronyo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, ketiga pelaku sudah ditangkap.
“Ketiga tersangka yang kami tangkap adalah C (60), J Als K (45) dan S alias C.”
Sementara satu pelaku lainnya berinisial T masih dicari setelah keluar dari rumahnya di Kampung Munkung, Kronyo, Kabupaten Tangerang, kata Arief kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Ketiganya ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Arief mengatakan, kekerasan bermula dari pelaku yang menuduh korban melakukan pencurian.
“Para pelaku memukul dan menipu korban karena mencuri uang Rp 700.000 dari Pabrik C,” ujarnya.
C dan rekan-rekannya membawa korban ke penggilingan padi miliknya. Tangan korban diikat ke belakang.
Korban kemudian disetrum dengan aliran listrik dan dipukul dengan sandal.
Arief mengatakan, korban juga disiram alkohol dan dilempar dari atas rerumputan bambu.
Mengetahui anaknya dieksploitasi, orang tua korban pun bergegas melapor ke polisi Cronjo.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, kaki kiri, dan nyeri punggung, kata Arief.
Selanjutnya laporan tersebut segera diproses untuk penyelidikan lebih lanjut dan diserahkan ke Divisi PPA Polresta Tangerang.
Petugas Divisi PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Cronjo menangkap ketiga pelaku.
Pelaku lainnya T masih dikejar setelah keluar rumah di Kp. Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Cronjo, Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya, C, J, dan S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI. Nomor 23 tentang Perlindungan Anak,” kata Arief.
(Tribunnews/Febri, Warta Kota/Gilbert Sam Sandro)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangerang Tangkap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi.