Kronologi Chandrika Chika Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Hotel

Laporan Jurnalis Tribunnews.com M. Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap Chandrika Chika karena kedapatan menggunakan ganja.

Polisi tidak hanya menangkap Chandrika Chika, tapi juga lima orang lainnya, salah satunya adalah atlet e-sports.

Terkait kronologisnya, polisi menangkap mereka di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/04/2024) pukul 23.00 WIB.

Terkait penangkapan tersebut, polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan masyarakat, salah satu hotel tersebut pernah dijadikan tempat penggunaan narkoba, kata Wakil Ketua Satuan Narkoba Partai Keadilan dan Pembangunan Rizka Anuguras, Selasa (24/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di lokasi kejadian ditemukan enam orang yang menggunakan narkoba. Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebriti Instagram yang diduga kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/04/2024). Keenam seleb Instagram tersebut sebelumnya ditangkap petugas saat pesta narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin malam (22/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmy Ramadhan)

Mereka menggunakan narkoba lewat ganja cair yang dihisap menggunakan rokok elektrik atau e-rokok.

“Yang ditangkap adalah: AT, 24 tahun, perempuan, MJ, 22 tahun, AMO, 22 tahun, laki-laki, CK (Chandrika Chika), 20 tahun, BB, 25 tahun, HJ, 27 tahun,” kata Riska. .

Sementara itu, mereka menggunakan rokok elektrik dengan cara menghisapnya secara bergantian.

Barang bukti yang kami peroleh di lokasi kejadian adalah satu karton atau wadah rokok elektrik yang berisi cairan berisi ganja atau THC cair, ujarnya.

Dia melanjutkan: “Kami telah memperjelas bahwa bukti yang kami peroleh mengenai kapsul cair pilihan ini digunakan secara bergantian.”

Kini keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *