Kronologi Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Edarkan Narkoba Sabu-sabu 70 Kg

Bareskrim Polri berangkat ke Aceh untuk menangkap pria penyelundup sabu seberat 70 kilogram.

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Bareskrim Polri berangkat ke Aceh untuk mengungkap kasus narkoba.

Sabtu (25/5/2024) lalu, Baresgrim menangkap pelaku penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.

Pelakunya tak lain adalah politisi.

Dia merupakan calon anggota DPRK DPRK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK bernama Sobyan (34). Sobyan (34), calon Partai Keadilan Sejahtera (PKS) calon DPRK Aceh Tamyang, ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran sabu seberat 70 kilogram. Dari Bagauhini

Keterlibatan caleg DPRK asal Aceh Tamiang dalam sindikat ini bermula pada Minggu (3/10/2024) lalu dengan ditangkapnya tiga orang di pelabuhan Bakauhini, Lampung.

Tiga tersangka berinisial IA, RY dan SR ditangkap personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Aparat mengamankan 70 kilogram sabu dari mobil Innova yang digunakan tersangka asal Aceh.

Belakangan terungkap bahwa salah satu tersangka adalah kerabat Sophian. Calon anggota DPR dari PKS melarikan diri

Sophian dilaporkan hilang, jadi Baresgrim menganalisis dan membuat profil tempat persembunyiannya.

Kuat dugaan dia mengunjungi Aceh Tamiang dan Medan di Sumut dalam pelarian.

Kapolres Aceh Tamiang AKPP Muhammad Yanis mengatakan, kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Mabes Polri.

Pihaknya mendukung penangkapan pada Sabtu (25/5/2024).

Tak lama setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Medan dan selanjutnya ke Mabes Polri, kata Yanis, Minggu (26/5/2024). Petugas mengikuti Sophian

Tersangka dikabarkan diikuti petugas polisi pada Sabtu sore (25/05/2024) saat berada di kedai kopi Kapal di Manyakpayat Simpang.

Setelah beberapa waktu, Sophian pindah ke toko pakaian.

Di toko inilah petugas polisi menangkap Sophian dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang.  PKS menegaskan

DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang membenarkan Sofian ditangkap Pareskrimal terkait kasus narkoba.

Ketua DPD PKS Aceh Tamiang Muhammad Nasir mengatakan, anggota pemenangan DPRK Aceh Tamiang dari Daerah Pemilihan 2 adalah Sobyan.

Faktanya, dia terdaftar sebagai anggota kami dan berencana mencalonkan Aceh Tamiang sebagai anggota DPRK pada bulan September, kata Nasir, Minggu (26/5/2024).

Naseer mengaku kaget saat mengetahui Sofian terlibat pengedar sabu seberat 70 kilogram (kg). Tidak ada hubungannya dengan PKS

Namun, dia menegaskan perselisihan hukum tersebut merupakan urusan pribadi Sofian dan tidak ada hubungannya dengan partai.

“Kami berharap dia tidak ada hubungannya dengan partai, apa yang menimpanya sepenuhnya karena perbuatannya sendiri yang tidak diketahui partainya,” lanjutnya.

Meski begitu, dia yakin masyarakat tidak akan langsung menilai Sofian sebagai pelaku pidana karena proses hukum masih berjalan.

Di sisi lain, PKS tak segan memberikan sanksi berat jika terbukti melakukan tindak pidana.

“PKS sangat anti narkoba dan kami garda terdepan dalam memberantas kejahatan ini karena merugikan generasi muda,” tegasnya.

“Kami masih menunggu proses hukum ini berkembang,” kata Naseer.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Calon MPR Ditangkap Karena Parecrim Kasus Sabu, PKS Ache Tamiang Minta Tak Ikut Partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *