TRIBUNNEWS.COM – Timeline Presiden MPR Bambang Soesatya dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPR RI (MKD) hingga diputuskan melanggar etika.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo atau kerap disapa Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh seorang santri asal Jakarta bernama Azhari, pada Kamis (6/6/2024).
Laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Bamsoet yang menyatakan seluruh partai politik sepakat melakukan amandemen UUD 1945.
Baru-baru ini, MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.
Karena itu, Bamsoet mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
“Menjatuhkan sanksi kepada terdakwa berupa sanksi yang lebih ringan dengan teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). .laporan TribunJakarta.com.
Selain itu, jelas Adang, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengar keterangan pelapor dan saksi.
MKD pun meminta Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati. Jadwal waktu pelaporan sampai dengan diterbitkannya teguran tertulis mengenai sanksi
– Himbauan Deklarasi Perubahan Untuk Menyempurnakan UUD 1945
Pada Kamis (20/6/2024), Bamsoet diadukan ke MKD oleh Muhammad Azhari, santri asal Jakarta.
Azhari menilai pernyataan Bamsoet yang menyatakan seluruh parpol setuju amendemen UUD 1945 melanggar kode etik.
Menurutnya, Bamsoet melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu, menurut dia, tidak ada persetujuan partai politik terhadap perubahan UUD 1945.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu terkait dengan pernyataan Teradu di media online yang menyatakan ‘seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk persiapan transisi. ketentuannya,’ kata Azhari sesuai laporan Bamsoet di ruang MKD DPR. , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Azhari menilai kemampuan Bamsoet tidak mewakili sejumlah partai politik terkait amandemen UUD 1945.
“Pelapor menilai, tergugat tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR mewakili partai politik lain untuk menyatakan hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas,” ujarnya.
Selanjutnya MKD menerima laporan Azhari pada Kamis (6/6/2024) sore.
Laporan tersebut diterima Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
– MKD mengikuti laporan Azhari
Selain itu, Wakil Ketua MKD Nazaruddin mengaku membenarkan MKD DPR telah menerima laporan tersebut.
Dek Gam bilang akan melakukan pengecekan dulu.
“Iya laporannya pasti akan kami tindak lanjuti, dari Azhari, mungkin Senin atau besok laporan ini akan kami proses.”
“Kita cek dulu apakah alamatnya benar, apakah alamat pelapor sesuai dengan KTP atau tidak, kalau benar pasti akan kita panggil,” ujarnya. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (MPR RI)
– MKD menjatuhkan sanksi kepada Bamsoet
Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bambang Soesatya pada Senin (24/06/2024).
Ketua MPR RI disanksi atas pernyataannya yang menyatakan seluruh partai politik setuju amandemen UUD 1945.
“Penjatuhan sanksi kepada terdakwa berupa sanksi yang lebih ringan dengan teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di sidang Majelis MKD.
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet tidak hadir dalam persidangan.
Adang mengatakan Bamsoet melanggar Pasal 2 Ayat (4) jo Pasal 3 Ayat (2) jo Pasal 20 Ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Diketahui, proses ini dipimpin Adang didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.
– Jawaban Bambang Soesatya
Terkait keputusan MKD, Bambang Soesatyo belum mau berkomentar banyak.
Bamsoet hanya menegaskan, dirinya tidak pernah mengucapkan kalimat sepakat semua parpol atas wacana perubahan UUD 1945.
Di sisi lain, Ketua MPR menghormati keputusan MKD.
Terkait keputusan MKD hari ini, saya sampaikan bahwa saya menghormati keputusan teman-teman yang mulia ini, kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24 Juni 2024), dilansir Kompas.com.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku, Chaerul Umam, Igman Ibrahim, Kompas.com)