Kronologi Anak 2 Tahun Diduga Dianiaya Pemilik Daycare di Depok: Anak Histeris Lihat Pelaku

Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rayand Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi seorang anak berusia 2 tahun yang diduga diperkosa pemiliknya berinisial MI di TK Wensen Schooll, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, dugaan penganiayaan ini terungkap setelah seorang guru di sekolah bersangkutan mendengar ada anak yang mengamuk saat melihat terduga korban.

Menurut Ade Ari, guru tersebut memberitahu orang tua korban.

Berdasarkan keterangan pelapor, sekitar tanggal 24 Juli, pelapor dihubungi oleh salah satu guru yang menceritakan kepada pelapor bahwa anaknya mengamuk saat melihat terlapor, kata Ade Ari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu. (31). /7/2024).

Metro Depok dilaporkan ke polisi setelah orang tua korban melaporkan adanya penganiayaan melalui rekaman CCTV.

Ade Ari mengatakan, saat ini penyidik ​​tengah melakukan penyelidikan mendalam dan yakin mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kemudian orang tua korban membuat pernyataan, yang dilaporkan oleh saudara perempuan M.I, dan saudara perempuan M.I yang melaporkan. Polres Depok sedang melakukan penyelidikan menyeluruh,” kata Ade Ari.

Selain itu, kata Ade Ari, Polres Metro Depok juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Polres Metro Depok bekerja sama dengan para ahli dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemkot Depok serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini, ujarnya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizka Dwi Utari (28) dan suaminya menggugat pemilik taman kanak-kanak di Depok, Michigan karena diduga menganiaya anaknya, MK (2).

Rizki dan suaminya membuat laporan di Polres Depok pada Senin (29/7/2024). Berita acaranya terdaftar dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLDES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Jadi kami melaporkan tindak pidana kekerasan ini pada 29 Juli, kata pengacara Rizka, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip Kompas.com, Selasa. (30 ). /7/2024).

Tuntutan pidana MI terhadap MK terjadi di sebuah taman kanak-kanak yang terletak di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Senin 10 Juni 2024.

Saat itu M.K. baru memasuki minggu pertama M.I. di TK yang seharusnya masih dalam tahap adaptasi.

Tentang penganiayaan oleh M.K. Rizky mengetahuinya setelah mendapat keterangan dari seorang guru bahwa rekaman kamera CCTV di salah satu ruangan itu benar adanya.

“Pada tanggal 10 Juni 2024, anak saya diserang dengan cara dipukul di beberapa bagian badan, kemudian ditendang di bagian perut hingga pingsan, kemudian ditusuk dari belakang dengan pisau (gunting),” kata Rizky kepada KPAI, Selasa. . .

“Barang bukti ini sesuai dengan barang bukti yang saya miliki, yaitu gambar luka lebam di tubuh anak saya sepulang dari tempat penitipan anak,” kata Rizky.

Sebelum orangtuanya mendapatkan bukti dari kamera CCTV, atau tepatnya saat Ryzki mengetahui tubuh MK mengalami lebam, ia berhasil menghubungi kamar anak untuk bertanya lebih lanjut.

Namun, pihak kandang justru menghindarinya.

“Kami memastikannya di kandang, dan mereka menyangkalnya. “Katanya anak saya tidak terjatuh, tidak diejek teman-temannya, tidak bertengkar soal apa pun,” kata Rizky. (Kiri) Rekaman CCTV memperlihatkan pemilik taman kanak-kanak di Depok berinisial M.I. diduga menganiaya anak Rizka Dwi Utari (28), MK (2) dan (kanan) sebuah taman kanak-kanak di Harjamukti, Kota Depok, tempat ia diduga menganiaya anak selama dua tahun. – Anak Tua, Rabu (31/07/2024). (Kolase Tribunnews.com)

Orang tua M.K. Mereka yakin lebam di tubuh anaknya disebabkan oleh rasa sakit, mengingat saat itu anak tersebut sedang demam.

“Jadi kami bawa anak saya ke dokter dan dokter melakukan pemeriksaan termasuk tes laboratorium dan tes darah. “Semua hasilnya bagus,” kata Rizky.

Terlepas dari pendapat dokter tersebut, Ryzki kembali berpikir positif dengan mengatakan bahwa MK tidak bisa disiksa di kandang.

“(Tapi) Alhamdulillah tanggal 24 kemarin guru menginformasikan (saya). Sebab mereka juga baru mengetahuinya, ternyata ada barang buktinya (CCTV). “Akhirnya kami lapor ke polisi,” pungkas Ryzki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *