Kriteria Pemeringkatan PPDB Jatim Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, Ikuti Cara Cek Hasilnya

TRIBUNNEWS.COM – Berikut kriteria klasifikasi prestasi akademik SMA PPDB Jawa Timur Tahap 2.

Pendaftaran PPDB Jawa Timur Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik SMA dibuka mulai hari ini, Selasa (18 Juni 2024).

Saat mendaftar PPDB Jatim Tahap 2, ada kriteria penilaian berdasarkan gabungan nilai yang dipersyaratkan prestasi akademik siswa.

Kriteria pemeringkatan PPDB Jatim Tahap 2 mempengaruhi kelulusan siswa dan nilai gabungannya akan ditampilkan di ppdb.jatimprov.go.id.

Kriteria klasifikasi PPDB Jawa Timur Tahap 2 dan verifikasi hasil klasifikasi sementara adalah sebagai berikut. Kriteria Klasifikasi PPDB Jawa Timur Tahap II

Kriteria pengklasifikasian PPDB Jawa Timur Tahap Dua Jalur Prestasi Akademik SMA adalah sebagai berikut, diurutkan secara berurutan:

1. Total poin akhir,

2. Apabila hasil akhirnya sama, maka diurutkan berdasarkan indeks sekolah asal.

3. Apabila nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka akan diurutkan berdasarkan rata-rata nilai rangking laporan mata pelajaran: Pendidikan Agama, Pendidikan Karakter Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika Indonesia, IPA, IPS. Sains Bahasa Inggris

4. Jika jumlah nilai akhir, indeks sekolah asli, dan urutan perolehan nilai rata-rata dari laporan mata pelajaran tetap sama, maka akan diurutkan berdasarkan waktu pengajuan. Cara cek hasil klasifikasi sementara PPDB Jatim Tahap 2 bagi siswa

1. Akses halaman ppdb.jatimprov.go.id atau klik

2. Pilih menu “Iklan” di bagian atas

3. Klik “Klasifikasi Tahap Kedua”

4. Cek ke sekolah atau NISN

5. Jika di sekolah, pilih “Kabupaten/Kota” lalu pilih “SMA”

6. Klik “Cari” dan hasil pemeringkatan sementara garis prestasi SMA akan muncul di layar.

7. Sedangkan jika mencari berdasarkan NISN, cukup masukkan NISN lalu klik “Cari”

8. Data tersebut selanjutnya akan menampilkan hasil pemeringkatan sementara disertai nama siswa, nomor NISN, dan skor gabungan.

*)Penafian: Data peringkat diperbarui setiap ±1 jam setelah di-cache di Cloudflare.

Jalur Prestasi Akademik SMA PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 2 diperuntukkan bagi siswa yang mencapai hasil melalui penilaian gabungan yang meliputi: nilai rata-rata rapor SMP/sederajat dari Semester 1 sampai dengan Semester 5 dan nilai kredit (angka) SMP/sederajatnya, Indeks ZPM/Sekolah Setara berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan pendaftaran jalur hasil akademik SMA tahap II PPDB Jatim 2024 dapat dilakukan secara online dengan mengakses ppdb.jatimprov.go.id. Cara Daftar PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik SMA

Ikuti langkah-langkah pendaftaran PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 2 yang dikutip dari situs resminya:

1. Login ke website ppdb.jatimprov.go.id atau klik linknya

2. Login dengan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD dan PIN Anda.

3. Calon jalur prestasi akademik SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: paling banyak 3 (tiga) sekolah di daerah yang ditentukan atau paling banyak 2 (dua) sekolah di daerah yang ditentukan paling banyak satu (satu) kawasan peruntukan sekolah di luar kawasan zonasi pada kabupaten/kota tetangga atau di luar kawasan zonasi pada kabupaten/kota tetangga.

4. Download bukti pendaftaran. Halaman Daftar PPDB Jawa Timur 2024 (ppdbjatim.net) Syarat dan Ketentuan PPDB Jawa Timur 2024 Jalur Prestasi Akademik SMA Tahap 2 diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang berasal dari daerah zona, daerah non zona dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau daerah Luar zonasi antar kabupaten zonasi/kota tetangga, sedangkan pada tingkat SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari kabupaten dalam zonasi atau kabupaten luar zonasi; Kuota prestasi akademik sekolah menengah atas adalah 25 persen (dua puluh lima persen) dari maksimal sekolah; Calon mahasiswa baru jenjang SMK dapat memilih maksimal 3 (tiga) konsentrasi kompetensi/keahlian dalam satu (satu) sekolah, sekolah berbeda, wilayah intra-zona, dan/atau wilayah non-zona; Rata-rata nilai makalah adalah rata-rata nilai makalah dari semester pertama (satu) sampai dengan semester kelima (lima) dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3)/Nilai akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing ZPM /setara asli); Bagi sekolah menengah/sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) selama 4 (empat) semester, hasil rapor yang digunakan adalah hasil rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 3 (tiga); Bagi sekolah menengah/sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, hasil rapor yang digunakan adalah hasil rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); Hasil akreditasi SMP/sederajat (angka) diperoleh dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/accreditation; Bagi sekolah kecil, menengah atau sederajat yang akreditasinya telah habis masa berlakunya, gunakan akreditasi terbaru; Bagi sekolah menengah/sederajat yang tidak terakreditasi/tidak terakreditasi, nilai akreditasinya diberikan sebesar 70 (tujuh puluh); Bagi siswa SMA/Siswa sederajat di luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi asli sekolah; Indeks SMP/Sekolah Sederajat asli yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan tercantum pada Gambar 1 diperoleh berdasarkan rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran untuk seluruh siswa dari satu (satu) SMP/Sekolah Sederajat asal di Kelas X (pertama). semester), nilai kelas 11 (semester satu, dua dan tiga) dan Nilai Rapor digunakan untuk semua mata pelajaran yang tercantum pada no. digunakan di setiap SMA/SMK); Bagi sekolah kecil dan menengah/sederajat yang tidak mempunyai/belum mempunyai indeks asli sekolah, maka indeks asli sekolah sama dengan indeks asli sekolah bawah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur; Nilai akhir merupakan gabungan dari nilai rata-rata laporan dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), nilai asli kredensial/setara ZPM dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan indeks sekolah asli dengan bobot 30 persen. (tiga puluh persen); Nilai akhir digunakan sebagai dasar penentuan penempatan pada jalur prestasi SMA; Apabila kuota prestasi akademik tidak terpenuhi, maka sisa kuota ditempatkan pada jalur divisi SMA. Jadwal PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 2 (Jalur Prestasi Akademik Sekolah Menengah) Pendaftaran : 18 – 19 Juni 2024 Penutupan : 19 Juni 2024 Pengumuman : 20 Juni 2024 Cetak bukti penerimaan calon peserta didik baru 20 Juni 2020 Daftar Ulang di Sekolah Menengah Pertama Negeri sekolah tujuan : 20 – 21 Juni 2024

(Tribunnews.com/M Alfian Faka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *