KRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan Dikurangi

Demikian dilansir koresponden Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala BPJS Kesehatan Ali Guferon Mukti meminta rumah sakit (RS) tidak mengurangi jumlah tempat tidur dalam kebijakan standar kelas rawat inap (KRIS).

Menurut dia, penerapan KRIS di rumah sakit baru baru pada tahap pengujian.

Namun, Goufron mengatakan banyak rumah sakit yang siap menerapkan aturan KRIS.

“Cuma disuntik kalau sudah banyak yang merasa siap. Pesan saya jangan batasi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur, pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi syarat dengan 12 kriteria tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta. pada hari Senin. (13.05.2024).

Menurutnya, salah satu tujuan penerapan KRIS adalah peningkatan mutu melalui standar kelas fasilitas rawat inap berdasarkan 12 kriteria.

Kriteria KRIS 12 adalah sebagai berikut: elemen bangunan yang digunakan tidak mempunyai tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara sesuai dengan pertukaran udara umum ruang pelayanan minimal 6 (enam) pertukaran udara per jam, penerangan ruangan buatan.

Selanjutnya, kotak kontak untuk memanggil perawat beserta meja samping tempat tidur di setiap tempat tidur juga menjaga suhu ruangan 20 hingga 26 derajat Celcius.

Jumlahnya dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (menular dan tidak menular). Kemudian mengontrol kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak minimal 1,5 meter dari tepi tempat tidur.

Hal ini juga mencakup aturan yang harus dipatuhi terkait tirai/partisi, standar aksesibilitas kamar mandi di ruang rawat inap, dan saluran keluar oksigen. Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Keputusan Presiden (Penunjukan) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan tertanggal 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peraturan terkait BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang digabungkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *