Kreativitas Dilindungi Hukum, Casparina Imbau Konten Kreator Paham UU Tentang Hak Cipta

Kreativitas dilindungi undang-undang. Casparina menghimbau para pembuat konten untuk memahami undang-undang hak cipta.

Willem Jonata / Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM – Di era online, memiliki pekerjaan di dunia digital bukan sekedar scam atau penipuan, melainkan sesuatu yang benar-benar bisa membawa hasil.

Hal ini menyebabkan munculnya banyak kreator baru yang tentunya diterima di banyak merek dan tempat kerja digital.

“Sebagai kreator, kita harus memahami bahwa kreativitas dilindungi undang-undang negara melalui undang-undang hak cipta,” kata penasihat hukum Casparina Theresia Renwarin saat mengikuti workshop Makin Cakap Digital 2024 episode 18 di Auditorium Universitas Cenderawasih.

Ditegaskan, ada sanksi hukum bagi pelanggar hak cipta.

Sanksinya bisa berupa denda dan jumlahnya tidak sedikit, bisa mencapai ratusan juta dolar, kata Casparina.

Kita perlu menyadari bahwa teknologi digital memungkinkan siapa saja untuk beradaptasi dan mengambil alih konten orang lain.

Pemilik konten asli tidak menerima royalti, apalagi jika tujuannya untuk komersialisasi.

Padahal, hak tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Workshop Makin Cakap Digital Offline 2024 yang dipimpin oleh MC Seinthia Martha ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengenai ‘Menjadi Pengguna Media Sosial yang Cerdas, Kreatif dan Inovatif’.

Selain Casparina, pembicara dalam acara tersebut antara lain Agustinus Langowuyo serta penyanyi dan konten kreator Martha Fakdawer.

Sesi kedua dilaksanakan dengan tema “Mempromosikan Kebudayaan Indonesia Melalui Konten Digital”. Pembicaranya adalah Ika Palimbunga, Gima Tiara Jaya Sroyer dan Syulla Ansanay.

Peserta workshop adalah SMP 1, SMP 2, SMP 3, SMP 4, SMP 5, SMP 9, SMP 11, SMP 13, SMP YPPK Paulus, SMP Muhammadiyah, SMP YPK Hedam, SMP 1, SMA Muhammadiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *