KPYKI Khawatir Draft Revisi UU Penyiaran Kekang Kebebasan dan Kreativitas

Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komunitas YouTuber dan Kreator Konten Indonesia (KPYKI) resah dengan rancangan revisi undang-undang penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.

Kekhawatiran tersebut di antaranya adalah Pasal 34F Ayat 2 UU Penyiaran yang mengatur bahwa penyelenggara penyiaran media digital dan/atau perangkat teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi informasi siaran kepada Komisi Informasi Indonesia (KPI) sesuai dengan Kode Etik Penyiaran (KPI). ). P3). ) dan Standar Konten Media (SIS).

Ketua KPYKI Yusuf Mars mengatakan Pasal 34F ayat 2 masih perlu diperjelas.

Ia mempertanyakan apakah isi artikel tersebut akan ditujukan kepada kreator, terutama yang berbasis individu, misalnya Podcaster, Tiktokers, Influencer atau dari alat digitalnya atau apakah kebijakan tersebut berlaku untuk media tradisional dengan alat digital media sosial. , seperti YouTube, TikTok dan sebagainya.

Jika naskah RUU Media fokus pada kreator perseorangan, hal ini terlalu ketat dan tidak tepat, apalagi kebijakan tersebut menyelaraskan perlakuan antara pelaku media penyiaran dan kreator konten.

Teknis verifikasi konten apa yang akan dilakukan Komisi Informasi RI terhadap jutaan pengguna media sosial? Menurut data We Are Social, pengguna media sosial di Indonesia per Januari 2024 saja mencapai 139 juta pengguna. Artinya. Artinya 0,49,9 persen dari total penduduknya bagaimana bisa dipastikan?,” kata Yusuf Mars dalam rilisnya, Sabtu (188/5/2024).

Pendiri @PadasukaTV mengatakan, jika aturan tersebut diterapkan pada platform digital, seperti YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya, maka seharusnya demikian, dan memang sudah demikian.

“Youtube misalnya, ketika kreator ingin mempublikasikan suatu video, ada langkah-langkah verifikasinya, termasuk jika video tersebut mengandung konten palsu, SARA, ujaran kebencian atau lainnya, maka kreator harus menyelesaikan verifikasi.

Setelah pengajuan verifikasi ini, konten hanya dapat dipublikasikan agar verifikasi konten berjalan sesuai aturan yang ditentukan oleh peraturan pemerintah. Dan, cara ini sudah berhasil. Kalau undang-undang mengarah ke sana, tentu tidak ada pertanyaan. “Nada artikel ini tidak boleh terbuka terhadap interpretasi,” kata Joseph Mars.

Yusuf Mars berharap DPR RI dan pihak terkait berharap agar kajian UU Media ini memperhatikan ekosistem digital yang mulai tumbuh di Indonesia.

Langkah yang diambil pemerintahan Presiden Jokowi sangat memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital.

Pertama, ekosistem yang dibangun oleh YouTube dan platform digital lainnya, mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita bisa melihat bagaimana seorang YouTuber di pedesaan mendapatkan penghasilan dari kontennya dan mempunyai peluang yang sama dengan masyarakat yang tinggal di perkotaan.

“Ekosistem digital ini berpotensi menjadi penggerak perekonomian masyarakat dan hal ini sejalan dengan hasil kajian Dewan TIK Nasional yang memperkirakan pada tahun 2024 ekonomi digital diperkirakan akan berkontribusi sebesar 4,66 persen terhadap perekonomian Indonesia. produk domestik bruto (PDB). ),” dia berkata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *