KPU Jelaskan Alasan Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan sebagai Gubernur DKJ, Bukan DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan pencalonan Pramono Anung-Rano Karno yang diusung partainya menjadi alasan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) tak lagi menjadi gubernur dan wakil gubernur. Kabupaten Jakarta (DKJ). Ibu Kota Kabupaten (DKI).

Wahyu mengatakan, nama DKJ saat ini masih digunakan.

“Sesuai UU Nomor 151 Tahun 2024, gelar Gubernur adalah Gubernur DKJ, termasuk DPRD dan KPU Daerah Khusus Jakarta,” kata Wahyu di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (1/9/2025). ). )

Terkait perubahan undang-undang terbaru, nama beberapa lembaga, termasuk presiden dan wakil gubernur, diubah dari DKI menjadi DKJ. Undang-undang ini diatur dalam pasal 70A.

Dalam pasal tersebut, gubernur dan wakil gubernur SAR Jakarta terpilih pada Pilgub dan wakil gubernur tahun 2024 akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Wilayah Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto pun menandatangani undang-undang tersebut pada awal Desember 2024.

Sebelumnya, KPU DKJ menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025 hingga 2030. 

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat umum yang digelar di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (1 September 2025).

Ketua KPU DKJ Wahyu Dinata mengatakan pasangan Pramono-Lano memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 50,07 persen, unggul dari dua paslon lainnya. 

“Menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang memperoleh suara sah lebih dari 50%, yaitu calon gubernur Pramono Anung Wibowo (Pramono Anung). Wibowo) calon wakil gubernur Rano Karno atau Si Doel,” kata Vayo.

Keputusan ini disaksikan langsung oleh Bpk. dan Ny. Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Sedangkan Ridwan Kamil hanya diwakili Suswono.

Pramono-Rano sukses mengalahkan dua paslon lainnya di persaingan Pilkada Jakarta.

Kombinasi Ridwan Kamil-Suswono hanya memperoleh 39,40% suara dan kombinasi Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 10,53% suara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *