KPU Harus Pastikan Petugas Pelaksana Pemungutan Suara Ulang Kompeten Agar Tak Ada Pelanggaran

Melaporkan dari reporter Tribune News Mario Christian Sumampov

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan kesiapan aparaturnya dalam melaksanakan Pemilihan Umum (PSU), dalam hal ini Panitia Pemilihan Upazila (PPK) dan Panitia Pemilihan (PPS) menyusul keputusan tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pejabat dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Oleh karena itu, tidak ada kesalahan, kesalahan atau kecurangan dalam penerapan PSU.

KPU harus memastikan kemampuan dan kompetensi para pejabat yang menyelenggarakan urusan publik di negara tersebut agar dapat menjalankan tugas, tugas, dan wewenangnya, kata seorang sumber yang mengkaji dan mempelajari hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI ) Fakultas Hukum. . ), saat dihubungi Titi Anggraini, Selasa (18/6/2024).

“Sehingga mereka tidak melakukan kejahatan, kenakalan, atau penipuan apa pun dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaannya,” lanjutnya.

TT berpendapat bahwa bimbingan KPU dan pelatihan teknis bagi para eksekutif sangat penting agar segala sesuatunya berjalan lancar.

Oleh karena itu, tidak ada kesalahan pada PSU yang bisa berujung pada perselisihan di Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, bimbingan teknis dan pelatihan teknis harus diberikan kepada pengelola lokasi agar efektif mencegah kegiatan ilegal, kata Titi.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan penghitungan ulang Surat Suara (PSSU) di beberapa daerah dengan batas waktu berbeda setelah membacakan keputusan hukum MK PHPU.

Maksimal 45 hari, wilayah lain 30, 21 hari.

KPU sudah menetapkan tanggal pengerjaan lanjutan PSU dan PSSS. Berikut jadwal putusan Mahkamah Konstitusi pada PHPU Pemilu Parlemen 2024:

Pemungutan suara dan penghitungan suara diselenggarakan di TPS:

1. Sabtu tanggal 22 Juni 2024 untuk 2 keputusan MK2. Sabtu 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan Mahkamah Konstitusi; A 3. 6 Sabtu 13 Juli 2024 untuk Putusan Mahkamah Konstitusi

Sistem pemungutan suara dirancang untuk:

1. Rabu tanggal 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK2. 2 Rabu tanggal 26 Juni 2024 untuk putusan Mahkamah Konstitusi; A 3. 7 Putusan Mahkamah Konstitusi pada Sabtu 06 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *