Laporan reporter TribuneNews, Mario Christian Sumampo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) telah menetapkan kursi dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI untuk pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idam Holik, mengatakan keputusan itu dibatalkan karena ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Karena sekitar pukul 22.00 hari ini, 31 Juli, kami mendapat informasi bahwa MK menerima PPU baru dari salah satu partai politik, kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024). .
“Jadi dengan itu rencana kami memutuskan tidak bisa dilanjutkan,” lanjut Idham.
KPU hari ini menjadwalkan rapat paripurna untuk memutuskan jumlah daerah pemilihan dan calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024.
Namun mengingat informasi terkini Mahkamah Konstitusi terkait UU PPU, KPU membatalkan sidang pleno tersebut.
Artinya, ketentuan Pasal 415 UU 7/2017 tidak dapat diterapkan, di mana pasal tersebut mengatur tentang rumusan perolehan kursi bagi partai politik dan calon terpilih, jelas Idham.
Permintaan itu diajukan Partai Demokrat Daerah Pemilihan Banten dan Partai Nasdem Daerah Pemilihan DKI Jakarta.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.
Juru bicara MK Fajar Laksono pun membenarkan hal tersebut.
“Iya, sedang diupayakan sebagai perkara baru, karena surat keputusan pemungutan suara juga baru,” ujarnya saat dikonfirmasi.