KPU Bakal Bahas Mekanisme Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada

Panitia Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengkaji mekanisme pemilu ulang 2025. KPU mengatakan, mekanisme ini harus disiapkan sebagai antisipasi daerah pemilihan kotak kosong yang akan menang pada Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, hingga hari ini pilkada akan digelar di 35 daerah dengan satu calon akan bersaing di kotak kosong. Namun, Afif mengatakan jika rencana tersebut tetap berjalan, KUP belum menentukan kapan pemilu ulang akan digelar.

Yang pertama terkait kotak kosong dan simulasi time demand. Tentunya time demand akan kita simulasikan setelah hasil Pirkada 2024 selesai, kata Afifuddin di KPU Jakarta Pusat. Jumat (20/9/2024).

Begitu pula soal tahapan pemilu ulang, Afif mengaku belum bisa menjawab. Kendati demikian, dia memastikan berencana melakukan simulasi dalam waktu dekat.

Oleh karena itu, saya belum bisa memberitahukan kapan, termasuk perlunya tonggak sejarahnya. Saya belum bisa memastikan apakah 11 bulan, sembilan bulan atau kurang, kata Afif.

“Tapi kami sampaikan dalam waktu dekat akan kami lakukan simulasi untuk persiapan pilkada,” imbuhnya. Satu kandidat di 35 daerah

Sekadar diketahui, KPU awalnya mencatat pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, terdapat 43 daerah yang calonnya hanya satu. Ke-43 daerah tersebut terdiri dari satu negara bagian, 37 kabupaten, dan lima kota.

KPU selanjutnya memperpanjang masa pendaftaran dari 2 September menjadi 4 September. Sejak perpanjangan masa pendaftaran, ada dua daerah yang mendapat tambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 daerah dengan satu calon.

Kemudian KPU akan membuka pencalonannya pada 11-16 September 2024, bagi daerah yang mempunyai satu pasangan calon, bagi daerah yang sudah mengajukan calon pasangan calon, dan bagi daerah yang ada perselisihan di Bavaslu, kami sudah mulai menerima dokumen lagi. Hasilnya, kini hanya ada satu calon di 35 daerah.

“Kemudian hal-hal seperti pengecekan apakah semua memenuhi syarat akan diputuskan pada 22 September di distrik dan negara bagian, serentak di daerah yang memiliki pasangan calon tunggal dan daerah lainnya,” tambah Ta.

Jumat (20/9/2024) 35 daerah dengan satu calon adalah:

1. Papua Barat

2. Provinsi Aceh Utara

3. Kabupaten Aceh Tamian,

4. Kabupaten Asahan

5. Pak Pak adalah Bupati Bharat

6. Kabupaten Serdang Budagai

7. Kabupaten Nias Utara

8. Kabupaten Dharmasraya,

9. Kabupaten Batangar

10. Organ Kabupaten Ilir

11. Kabupaten Bengur Utara

12. Kabupaten Lampung Barat

13. Kabupaten Turambavan Barat

14. Badan Bunker

15. Badan Bunker Selatan

16. Kota Pangkalpinan

17. Kabupaten Bintan

18. Kabupaten Xiamis

19. Kabupaten Banyumas

20. Gubernur Sukoharjo

21. Kabupaten Breves

22. Kabupaten Trengalek

23. Kabupaten Ngawi

24. Kabupaten Yunani

25. Kota Pasuran

26. Kota Surabaya

27. Kabupaten Venkayan

28. Kabupaten Tanah Bumbu

29. Kabupaten Balangan

30. Kota Samarinda

31. Kabupaten Marina

32. Kota Tarakan

33. Kabupaten Malos

34. Kabupaten Munnar Barat

35. Pasankayu adalah Bupati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *