Tribunnews.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta menjatuhkan denda dalam sidang kasus dugaan monopoli yang dijadwalkan di KPPU -rettsalen, Jakarta Pusat, Selasa (21 Januari 2025).
Ketua Dewan Hilman Pujana mengatakan, ada dua pasal tentang pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan sistem penagihan Google Play.
“Terlapor terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Hilman di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (22 Januari 2025).
Hal ini terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 menyangkut unsur posisi dominan dan menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Google LLC diharuskan berhenti menggunakan sistem Bill Play (BPB) di Google Play Store. Selain itu, KPPU juga didenda pada Google LLC sebesar $202,5 miliar.
“Penilai dilaporkan membayar denda sebesar Rp 202.500.000.000 ke Bendahara,” jelasnya.
Denda tersebut wajib disetor ke Kas Negara sebagai penyetoran hasil pelanggaran di bidang persaingan usaha kepada satuan kerja KPPU melalui bank yang menerima kode perputaran denda di bidang persaingan usaha 425812.
Selain itu, Google LLC harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada semua pengembang untuk berpartisipasi dalam program Penagihan Pilihan Pengguna (UCB).
Program ini memberikan insentif berupa pengurangan pelayanan minimal 5% untuk jangka waktu 1 tahun sejak ditetapkannya kewenangan tetap.
Hilman juga memerintahkan Google LLC untuk mengambil keputusan selambat-lambatnya 30 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyerahkan salinan bukti pembayaran pengobatan kepada KPPU.
“Mereka memerintahkan pelapor untuk menyerahkan bank garansi sebesar 20 persen dari nilai baik KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan keputusan ini jika mereka mengajukan upaya hukum,” ujarnya lebih lanjut.
Google LLC kemudian diharuskan menunda 2% per bulan dari nilai bagus jika terlambat membayar denda.
Oleh karena itu, keputusan ini diputuskan pemerintah pada hari Selasa dan dibacakan terbuka untuk umum, kata Hilman.
KPPU mengatakan Google LLC dapat mengajukan keberatan atas keputusan tersebut melalui hak komersial paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan atas keputusan KPPU.
Apabila tidak ada keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan keputusan, maka dianggap menerima keputusan Komisi.
Sebelumnya, agenda sidang kasus dugaan monopoli Google LLC dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. Namun baru dimulai pada pukul 15.00 WIB. Tidak ada perwakilan penjualan Google LLC.
Dimana di depannya hanya tersisa tiga dewan yakni Hilman Pujana sebagai ketua dewan, kemudian Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota dewan.
Sedangkan penyidik ada di sisi kiri ruang sidang. Sedangkan perwakilan Google LLC tidak berada di sisi kanan, tidak hadir sehingga hanya kursi kosong yang berjejer.
Kepala Badan Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya menjelaskan, KPPU mulai menyelidiki Google dan anak perusahaannya di Indonesia pada 14 September 2022.
Kasus tersebut terkait penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminatif dalam pendistribusian aplikasi digital di Indonesia.
KPPU mengawali penelusurannya dari hasil penelusuran mengenai kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan invoice Google Pay saat menjual dan membeli aplikasi di Google Play Store pada setiap ponsel Android.
Penagihan Google Play adalah metode atau pembelian dalam aplikasi untuk produk dan layanan digital yang dikirimkan di Google Play Store. Untuk menggunakan sistem tersebut, Google mengenakan biaya layanan sebesar 15-30 persen dari pembelian.
KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan invoice Google Play untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Selain itu, KPPU juga menduga Google tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain di invoice Google Play.
Pengembang aplikasi harus membayar dan tidak dapat membatalkan kewajiban ini karena Google dapat menerapkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi. Kebijakan Penggunaan Pembayaran Google Play mulai berlaku 1 Juni 2022.
KPPU terus mendalami pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan sistem penagihan Google Play pada tahap pengajuan tanggal 29 November 2023. Google disangka melanggar Pasal 17, 19 dan 25 UU Nomor 5 Tahun 1999.