KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Risma: Sejak Aku Jadi Menteri Sudah Enggak Ada Bantuan Itu

Laporan dari seorang reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku belum mengetahui adanya dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial Presiden (bansos) tahun 2020 yang kini tengah didalami Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Risma mengatakan, sejak menjabat Menteri Sosial dirinya belum pernah menerima bantuan seperti itu.

“Saya tidak mendapat bantuan seperti itu. Saya tidak punya yang seperti itu, Anda tahu? Saya mengatakan itu di persidangan. Sedangkan untuk penyidikan Mahkamah Konstitusi Saya tidak bilang apa-apa lagi,” kata Risma di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Sosial, Jakarta, Jumat (28/6/2024)

Ia mengaku tak mau menyalurkan bantuan semacam itu karena merupakan temuan BPK.

“Saya tidak memerlukannya lagi, karena BPK sudah ditemukan, saya tidak memerlukan itu. Karena sejak awal Saya bukan lagi menteri,” kata Risma.

Karena itu, Risma mengaku akan bekerja sama dengan penyidik ​​KPK jika mengusut Kementerian Sosial.

Risma mengaku, selama pemeriksaan di KPK, dirinya sendiri merupakan penyidik ​​di kantor Kementerian Sosial.

“Pada akhirnya, dialah yang datang menjemputku. Ketika saya ingin pergi ke kantor Entahlah. Dialah yang datang menyambut saya di kamar. Wah, ini saya sekarang,” kata Risma.

Seperti yang kita semua tahu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banso) terkait bansos COVID-19. Untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020

Oleh karena itu, tersangka IW (Iwo Wong Karen) merupakan pengembang kasus penyaluran bansos yang baru saja diputus oleh Pengadilan Tipikor, yaitu dalam rangka perolehan bansos yang melibatkan manipulasi COVID-19 di wilayah Jabodetabek oleh Presiden Kemensos RI tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Begitu pula dengan bantuan sosial Presiden pada tahun 2020, tambah peneliti KPK.

Namun Tessa masih enggan membeberkan detail kasus tersebut.

Kasus ini terkait dengan beberapa kasus di Kementerian Sosial yang telah diputus di pengadilan. Salah satunya mantan Direktur PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo.

Kunkoro divonis enam tahun penjara karena korupsi penjualan beras untuk bansos.

Iwo juga terlibat dalam kasus beras ini. Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Ada pula kasus di pengadilan yang melibatkan enam terdakwa terkait korupsi PKH sekaligus. Kasus bansos Presiden merupakan kasus baru lainnya.

“Apakah persoalan pengusutan bansos dengan Springdig 44 dimulai dari fakta persidangan Ivo yang sudah berakhir atau belum? masalah ini. Kasus ini dimulai dan berlanjut pada saat yang sama,” jelas Tessa.

“Jadi ini tidak didasarkan pada adanya beberapa dengar pendapat kerugian negara. atau perubahan kerugian negara yang harus dikembalikan kepada tersangka IW,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *