Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di PT Indonesia Ferry (Persero) Angkutan Sungai, Tasik, dan Feri (ASDP).
Kini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya melakukan upaya penyitaan secara paksa.
Total ada tiga mobil yang disita tim penyidik KPK.
“Terus dalam hal ini ASDP sudah melakukan tindakan pemaksaan ya. Mobilnya ada tiga dan seterusnya. Sebenarnya masih kita dalami apa namanya, nama ini baru masuk setelah masuk penyidikan. Tapi kalau kita kasih .
Meski demikian, Asep enggan membeberkan terlalu banyak soal dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimaksud.
Jika ada perkara yang masuk ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka.
“Mungkin saya tidak bisa mendalami lebih dalam, tapi memang benar upaya pemaksaan itu dilakukan terkait kasus ASDP,” ujarnya.
Hari ini, penyidik KPK memanggil saksi untuk mengusut kasus di ASDP. Ada dua orang saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK.
Mereka adalah Alwi Yusuf, Corporate Planning Vice President PT ASDP tahun 2021–2022 dan Wing Antariksa, Direktur SDM PT ASDP (April 2017 – 27 Desember 2019).