KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020, Jokowi: Silakan Diproses

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden (bansos) tahun 2020.

Terkait permasalahan tersebut, Jokowi meminta agar permasalahan tersebut ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

Ya, saya kira ini tindak lanjut dari kejadian sebelumnya ya, silakan diproses hukum sesuai kewenangan aparatur peradilan, kata Jokowi usai mengunjungi RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis. . (27/6/2024), dilansir YouTube Sekretariat Presiden.

Kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tunjangan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.

OTT juga menggambarkan sosok Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat Menteri Sosial (Mensos).

“[Perkembangan] berdasarkan laporan masyarakat pada OTT Kemensos tahun 2020 yang dilanjutkan dengan penyidikan,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis.

Sekadar informasi, kasus Juliari sendiri turut terlibat.

Mantan politikus PDIP itu kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, korupsi di bidang kesejahteraan sosial Presiden berdasarkan dugaan awal menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp125 miliar.

Modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja menurunkan kualitas pelayanan sosial.

Orang yang menjadi tersangka kasus korupsi sosial presiden adalah seorang pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW).

Kasus ini terungkap dalam dakwaan kasus penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kementerian Sosial yang juga melibatkan Ivo Wongkaren.

BSB menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Dukungan ini diharapkan dapat dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Oktober 2020.

Sekitar waktu yang sama, Kementerian Sosial juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.

Ivo terlibat dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu penyedia implementasi di PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

“Dalam pekerjaan bansos larangan presiden, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi penjual pekerjaan bansos larangan presiden,” seperti dikutip dari dakwaan JPU KPK.

Sementara itu, Ivo Wongkaren dinyatakan bersalah dalam kasus penyaluran dana bantuan sosial beras kepada KPM program PKH Kementerian Sosial.

Ia divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 120.118.816.820.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *