KPK Usut Dugaan Aset Hasil Korupsi di Anak Usaha Telkom PT Sigma Cipta Caraka

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut aliran uang korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Penyidikan KPK juga akan mendalami aset yang dibeli dengan hasil korupsi di Telkomsigma.

Dengan metode uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam aliran uang korupsi anak perusahaan pelat merah dengan kode emiten TLKM.

“Jadi, uangnya akan kita ikuti, ke mana pun uang itu mengalir, tentu akan kita tangkap. Siapa pun yang menerima uang itu, tentu kita akan telepon dan menanyakan apakah proses transfer itu merupakan proses yang wajar dan sah,” ujarnya. Asep Guntur, Direktur Penyidikan Komite Pemberantasan Korupsi, kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Asep mencontohkan, para tersangka korupsi kerap menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli properti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memanggil tersangka, tapi juga pemilik rumah yang dibeli tersangka dan melakukan pemeriksaan.

“Bukan dalam artian orangnya salah, benar. Enggak, tapi kita ingin tahu bagaimana prosesnya, berapa dana yang dikeluarkan, apa yang diterima, dan sebagainya,” jelasnya.

Asep menegaskan, pengawasan terhadap aliran uang, termasuk aset yang dibeli dengan hasil korupsi, penting untuk pemulihan kerugian keuangan masyarakat akibat korupsi di PT MSC.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kerugian negara akibat korupsi di anak perusahaan PT Telkom mencapai ratusan miliar rupiah.

Intinya kami ingin mengembalikan uang sebanyak-banyaknya dari kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum-oknum tersebut saat ini baik untuk dirinya sendiri maupun dibelanjakan ke pihak lain, ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) kini mengusut kasus korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma pada 2017-2022.

Berdasarkan perkiraan sementara tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar.

Kerugian negara diakibatkan adanya perbuatan curang yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk para terdakwa dalam kasus ini.

Telkomsigma adalah anak perusahaan Telkom yang menyediakan solusi TI end-to-end di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menduga kerja sama ini adalah tipuan dengan rezim kerja sama penyedia dana proyek pengadaan data center. Selain itu, melibatkan pihak ketiga sebagai broker.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) saat ini enggan membeberkan identitas para pihak yang dituduh melakukan tindak pidana yang merugikan negara ratusan miliar dolar tersebut.

Pengumuman tersangka, termasuk riwayat lengkap kasusnya, hanya akan diumumkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) berniat melakukan upaya penangkapan atau penahanan.

Namun berdasarkan sumber internal Tribunnews.com, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka yang dimaksud adalah: Judy Achmadi, mantan Dirut PT SCC; Bakhtiyar Rosidi, mantan direktur Adam Capital dan Finance PT SC; Tejo Suryo Laksono, direktur PT Lumbung Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar, Swasta/Broker; dan Imran Mumtaz, perorangan/broker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *