KPK Usut Anggota BPK Haerul Saleh soal Dugaan Pelicin Rp12 M untuk WTP Kementerian SYL

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami peran anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Herul Saleh yang terungkap dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ) dll.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap Herul Saleh sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo terkait kondisi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian (Kementon).

“Seluruh fakta pemeriksaan yang memperkuat unsur-unsur perkara pidana yang disidik dapat didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

Tessa mengatakan KPK membuka peluang pengembangan. 

Lebih lanjut, terdapat bukti berbagai keterangan saksi dan temuan awal terkait dugaan praktik suap terkait pengkondisian suara WTP pada laporan keuangan Kementerian Pertanian baru-baru ini. 

BPK diduga meminta dana sebesar Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian sebagai syarat memperoleh predikat suara WTP dalam laporan keuangan Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkapkan Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasadi Subagyono dalam keterangannya saat menjadi saksi utama kedua tersangka (SYL) dan Muhammad Hatta dalam sidang gratifikasi dan pemerasan di Jakarta. Pengadilan Tipikor, Rabu (19/6/2024).

Pernyataan Kasadi bermula saat hakim menanyakan pertemuannya dengan BPK saat menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

“Berapa kali Anda atau bawahan Anda bertemu dengan BPK untuk mengamankan kesimpulan laporan keuangan?” tanya hakim.

“Iya Pak, ini pendapat WTP,” jawab Kasadi.

Kasadi juga menjelaskan, usai pertemuan antara Kementerian Pertanian dan pejabat eselon I di BPK, SYL dilanjutkan dengan pertemuan tatap muka dengan anggota IV BPK bernama Haerul Saleh.

Dalam pertemuan tatap muka antara SYL dan Haerul Saleh, mereka bakal membahas soal perolehan suara WTP.

“Nah, kami kemudian disuruh ‘mengantisipasi’ WTP ini, makanya saya koordinasi dengan eselon I Yang Mulia,” kata Kasadi.

Kasadi menambahkan, kemudian dilakukan pertemuan lagi antara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian dengan auditor BPK bernama Victor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Secgen) (Kementan) Kasadi Subagyono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP, Kasadi mengatakan, uang tersebut diminta ke BPK untuk mendapatkan status WTP.

Permintaan uangnya Rp10 miliar, awalnya Rp10 miliar kemudian ditambah lagi Rp2 miliar. Untuk mengamankan WTP, kata Kasadi. SYL divonis 12 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Perkara ini diajukan terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar yang diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian.

SYL telah mendapatkan total Rs.

Dugaan korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) dilontarkan dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Tak hanya pidana fisik, Jaksa KPK juga menuntut SYL membayar denda sebesar Rp500 juta yang akan diubah menjadi 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan SYL antara lain karena tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL dilatarbelakangi oleh keserakahan.

Selain divonis 12 tahun penjara, SYL juga diharuskan membayar ganti rugi sejumlah kepuasan yang diterimanya yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Jumlah penggantian harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah penyelesaian kasus atau jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, menurut jaksa, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Dan bila belum cukup, pidananya diubah menjadi 4 tahun penjara,” kata JPU. Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, anak SYL, Kemal Redindo dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian bersama tersangka Syahrul Yasin Limpo. , Jakarta, Senin (27/5/2024).?Saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk istri SYL, Ayun Sri Harhap, terdengar dalam sidang lanjutan eks Menteri Pertanian tersebut; Putra SYL Kemal Redindo dan cucu SYL Andy Tenri Bilang. TribuneNews/Irwan Rismavan (TribuneNews/Irwan Rismavan)

Dalam mengajukan tuntutannya, pemohon harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya.

Salah satu yang meresahkan, JPU menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL dilatarbelakangi oleh keserakahan.

Faktor yang memberatkan: Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan motif serakah, kata pengacara KPK itu.

Selain itu, sikap SYL di persidangan juga menjadi salah satu pertimbangan sulit dalam tuntutan penggugat. Sebab menurut JPU, pemberian keterangan saat proses SYL itu rumit.

“Pernyataan terdakwa tidak jelas dan tidak berbelit-belit,” kata jaksa.

Kemudian jaksa menilai tindakan SYL melanggar kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam mitigasinya, penggugat mempertimbangkan usia SYL yang sudah lanjut.

“Yang meringankan, tersangka saat ini berusia 69 tahun,” ujarnya. 

SYL tidak menerima tuntutan penggugat. SYL menilai syarat dua belas tahun tersebut tidak memperhitungkan kontribusinya kepada negara sebagai Menteri Pertanian.

Ia pun mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau petisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *