KPK Usut 2 Perkara Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 45 Miliar

Diberitakan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dua kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

Negara diperkirakan merugi miliaran rupee akibat dua kasus korupsi tersebut.

“Ada dua perkara yang menunggu keputusan dalam kasus Jasindo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (7 Februari 2024).

Kasus pertama terkait komisi keagenan yang dibayarkan PT Jasindo pada tahun 2017 hingga 2020. Kerugian negara akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp36 miliar.

Kasus kedua adalah komisi asuransi pelayaran PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) tahun 2015-2020. Perkiraan kerugian pemerintah sekitar Rp9 miliar.

Total kerugian akibat kedua kejadian tersebut sebesar Rp45 miliar.

Keduanya masih dalam pemeriksaan, kata Tessa.

Jika kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Namun prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini adalah tersangka hanya bisa dilaporkan bersamaan dengan proses penahanan dan penangkapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Pelni dan PT Jasindo pada awal tahun, tepatnya pada Jumat (19 Januari 2024).

Mereka adalah Eko Yuni Triyanto, mantan Direktur Manajemen Risiko Korporasi PT Pelni dan Eko Wari Santoso, Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo pada Agustus 2012 hingga Agustus 2013.

Keduanya masuk dalam daftar saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan dan pelayanan PT Pelni terkait asuransi keamanan laut.

Ali Fikri, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024), mengatakan, “Tim penyidik ​​di Gedung Merah Putih KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi”.

Tim penyidik ​​KPK juga memanggil tiga pegawai Jasindo untuk bersaksi: Agil Suhendra, Aang Wahyudin, dan Ika Dwinita Sofa.

Lalu ada pula pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan), Herry Setianto, juga dipanggil penyidik ​​KPK.

Jasa asuransi fiktif yang diduga berkaitan dengan asuransi lambung kapal (pertanggungan terhadap tenggelam, terbalik, kebakaran rangka dan isi kapal), termasuk asuransi kecelakaan dan pencemaran (pertanggungan terhadap pemindahan kapal yang karam dan pencemaran laut). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *