TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di pelabuhan yang mengangkut paket layanan ke empat pelabuhan.
Keempat pelabuhan tersebut adalah proyek Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015-2017, proyek Pengerukan Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016, proyek Pengerukan Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2015 dan 2016, serta proyek Pengerukan Pelabuhan Pulang tahun 2013 dan 2016. Proyek Pengerukan Pelabuhan Pisau.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto mengumumkan, total nilai industri pelayaran yang korup adalah Rp 500 miliar.
“Total biayanya sekitar Rp500 juta karena di dalamnya ada delapan paket penelitian,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Sejauh ini, nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi belum bisa ditentukan.
Sebab, kata Tessa, proses penghitungan masih berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang, enam di antaranya pegawai negeri dan tiga warga sipil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesembilan tersangka tersebut adalah:
1. Adiputra Kurniawan (Eksklusif)
2. David Gunawan (Istimewa)
3. Iwan Setiono Phoa (istimewa)
4. Sunarso (Layanan Paket Pelabuhan PNS/PPK Tanjung Mas)
5. İhsan Ahda Tanjung (Layanan Paket Pelabuhan PPK/Tanjung Mas)
6. Aditya Karya (Pelayanan Paket PPK/Pelabuhan Samarinda)
7. Herwan Rasyid (Pelayanan Paket PPK/Pelabuhan Samarinda)
8. Otto Patriawan (Proyek PPK/Pulang Pisau)
9. Sapril Imanuel Ginting (Paket Pelayanan Pelabuhan PPK/Pulang Pisau)
Sembilan orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung 30 Mei 2024.
Tudingan tersebut merupakan pengembangan dari persidangan Antonius Tonny Budiono, mantan Direktur Pelayaran Kementerian Perhubungan.
Dalam kasusnya, Tonny dituduh menerima suap senilai Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Diduga suap diberikan kepada perusahaan Adiputra untuk mendapatkan pekerjaan di Direktorat Jenderal Perdata.
Proyek tersebut antara lain reklamasi Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan reklamasi Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. Saat ini tim KPK sedang mendalaminya.
Antonius Tonny Budiono divonis lima tahun penjara. Sementara Adi Putra divonis 4 tahun penjara. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta untuk diperiksa pada Selasa (3/10/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa di Direktorat Jenderal Humas sebagai saksi tersangka Adiputra Kurniawan terkait dugaan suap pemberian izin dan pengadaan jasa tahun anggaran 2016-2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Dalam proses persidangan, terungkap keterangan Otto Patriawan, Direktur Kantor Otoritas Pelabuhan dan Administrasi Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau yang mengaku menerima uang hingga Rp 800 juta dari Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan melalui kartu ATM.
Dalam dakwaan Adi Putra, disebutkan PT Adhiguna Keruktama memenangkan tender Proyek Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau di Kalimantan Tengah pada tahun 2016. Otto tercatat sebagai Kuasa Anggaran (KPA) pada proyek tersebut.
Otto juga mengatakan Sapril Imanuel Ginting juga menggunakan uang yang ada di kartu ATM tersebut. Sapril merupakan kontraktor (PPK) dalam proyek ini.
Menurut Otto, Sapril menggunakan Rp 150 juta pada kartu ATM miliknya.
“Saya sendiri yang memberikan ATM itu kepadanya dan meminjamkannya,” ujarnya.