KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar (pencurian) di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Tn. Dian Patria, Ketua Komite Koordinasi dan Monitoring KPK Wilayah 5 (Korsup), Bpk. Dian Patria mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari pengusaha mengenai banyaknya permasalahan di kawasan tersebut, termasuk ancaman masyarakat terhadap tamu hotel. 

Setiap perahu wisata menuju lokasi penyelaman, masyarakat menuntut antara Rp100.000 hingga Rp1 juta per perahu.

“Di wilayah Wayag yang sama, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga potensi penerimaan pajak ilegal tersebut mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun,” ujarnya. Selasa (7/9/). 2024).

Lalu ada pencurian uang atas tanah yang dilakukan oleh anggota pemerintah yang membebankan biaya kepada hotel-hotel yang berada di pulau tersebut, serta ketidakjelasan peraturan pengelolaan limbah hotel. 

KPK terus mendorong Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

Diketahui, tim kerja sama Satuan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Wilayah V KPK melakukan kunjungan ke Kepulauan Raja Ampat di barat daya Papua pada 7 Juli 2024.

Tim tersebut bergerak untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan, salah satunya membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam pengendalian fiskal dan pemungutan pajak, hingga penyelamatan kas daerah.

Tn. Dian mengatakan, penertiban ini harus dilakukan secara luas agar tidak menimbulkan lubang besar pada versi pendapatan asli daerah (PAD). 

“Kami melakukan pendampingan lapangan antar pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan dunia usaha, mengelola pajak daerah, serta memastikan sistem pemungutan pajak pemerintah daerah,” jelas Dian saat berkunjung ke salah satu hotel yang menunggak pajak. di Mansuar Pulau, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (7/7/2024). 

Data Kementerian Keuangan menunjukkan PAD Kabupaten Raja Ampat sendiri baru mencapai 4,15 persen dan nilai pajak dan bea masuk tidak melebihi 1,08 persen pada tahun 2023.  

Untuk itu, agar bertanggung jawab dan transparan, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan bantuan kepada kedua belah pihak, daerah, dan swasta. 

Tn. Dian menambahkan, pihaknya memastikan pemerintah daerah menerapkan mekanisme pemungutan dan pemungutan pajak secara efektif.

“Upaya pencegahan penggelapan pajak penting dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan menghindari kemungkinan kerugian negara. Tentu saja perlu disasar agar tidak ada lagi potensi penghindaran pajak di daerah, baik melalui mekanisme pemuasan, pajak ilegal maupun informasi. Manajemen Di sisi lain, pengusaha juga akan “melihat kewajiban perpajakannya”, jelasnya. 

Sebelumnya, perjalanan laut selama 5 jam dengan menggunakan perahu dibantu oleh Komite Kerja Sama Wilayah Korsup V. Pemerintah setempat mendatangi 4 hotel yang diketahui bermasalah. 

Keempat hotel ini terletak di tiga pulau berbeda: Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar. 

Data Badan Pajak dan Bea Cukai Daerah (BP2RD) menunjukkan masih terdapat 3 toko minuman keras, 4 restoran dan 2 hotel yang masih menghadapi permasalahan perpajakan dan perpajakan di Kabupaten Raja Ampat. 

Bahkan nilainya mencapai Rp 220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp 43 juta untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). 

Pak Dian mengatakan: “Saat kami memberikan bantuan, kami juga mendengarkan informasi dan permasalahan dari para pelaku usaha. Sehingga kami bisa mengetahui kendala apa saja yang dihadapi pihak swasta dan pemerintah daerah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *