KPK Ungkap Penyuap Abdul Gani Kasuba Diduga Berikan Uang kepada Pejabat Kementerian ESDM

Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Noorul Gaffrun mengungkapkan aliran suap terkait izin pertambangan di lingkungan Pemda Maluku Utara juga sampai ke pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kisuba sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, KPK juga mengusut kasus dugaan suap terdakwa Abdul Ghani Kasuba dan mantan Ketua DPD Garendra Malot.

Ternyata yang menyuap saudara AGK (Abdul Ghani Kasuba) diduga yang menyuap pihak ESDM dalam hal ini. Jadi bukan pihak lain, kata Ghafroon kepada wartawan, Jumat (26/7/2024). .

Untuk itu, penyidik ​​KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Jadi penggeledahan di ESDM terkait pemberi suap dalam kasus AGK, kata Ghafron.

Barang bukti diperoleh dari penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian ESDM yaitu dokumen atau surat dan publikasi bukti elektronik terkait perkara tersebut.

Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, hasil penggeledahan diperoleh melalui penyidik, dokumen atau surat dan publikasi BBE yang menurut penyidik ​​diduga merupakan rencana pengurusan izin pertambangan di Malut. kata juru bicara Tessa Mahardhika Sogiarto dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Penyidik ​​KPK akan mendalami lebih lanjut bukti-bukti dari hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa. Tessa mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang menangkap tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan mengarah pada pihak lain yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.”

Sekadar informasi, Abdul Ghani Kisoba diduga menerima uang izin pertambangan di Maluku Utara.

Kasus TPPU yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Abdul Ghani didakwa menerima suap dan suap sebesar Rp 109,7 miliar.

Abdul Ghani diduga menerima uang tunai senilai Rp99,8 miliar dan uang tunai sebesar US$30.000, kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembayaran diterima melalui transfer bank atau tunai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sekitar 37 perusahaan yang menyuap Gubernur Maluku Utara (Maluku) Abdul Ghani Kisuba (kiri) melalui mantan Ketua DPD Partai Garindra Malut Muhymin Syarif (kanan). pada usulan tersebut. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.  (Kolase Berita Tribune)

Pemerasan mencakup suap untuk jual beli ruangan dan barang-barang yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus Abdul Ghani dan menetapkan dua tersangka suap yang masih diselidiki.

Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Garindra Maluku Muhymin Serif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Malut Imran Jacob.

Berdasarkan perkara yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah menduga ada sekitar 37 perusahaan yang melaksanakan rekomendasi Abdul Ghani Kasuba kepada Kementerian ESDM melalui Mohimeen Sharif untuk menetapkan WIUP.

Puluhan perusahaan diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba untuk mendapatkan tanda tangannya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK terkait penangkapan dan penangkapan Abdul Ghani Kasuba diduga suap terkait pembelian barang dan jasa serta pengurusan izin di lingkungan Pemda Malku Utara. Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Muhaimin Sharif, salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba, diduga bekerja sebagai link atau agen saat mengerjakan usulan penetapan WIUP.

Menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM RI atas keputusan WIUP yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba untuk sedikitnya 37 perusahaan selama tahun 2021 melalui tersangka Mohimin Serif alias Yoko. Sehubungan dengan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, penetapan, dan penerbitan tanpa melalui prosedur, “Apa Izin Usaha Pertambangan Perizinan” Rahio, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di antara usulan penetapan WIUP yang diajukan tersangka ke Kementerian ESDM, ada 6 usulan blok yang sudah diputuskan Kementerian ESDM pada tahun 2023, kata Esp.

Keenam blok tersebut adalah Blok Kauf, Blok Foley, Blok Merimoi I, Blok Pamalinga, Blok Laleaf Swai, dan Blok Vilakum.

“Dari 6 blok yang dilelang untuk WIUP ada 5 blok yaitu Blok Kauf, Blok Foley, Blok Merimoi I, Blok Pamalanga, dan Blok Leleif Swai,” kata Asep.

5 blok yang sudah dilelang, lanjut Asep, untuk 4 blok sudah ditentukan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. Keempat blok tersebut adalah Blok Manset, Blok Foley, Blok Merimoi I, dan Blok Laleaf Swai.

“Dari 5 blok yang dilelang, 4 blok telah dinyatakan pemenang oleh Kementerian ESDM,” kata Esp.

Sayangnya, Asep saat ini belum membeberkan perusahaan mana saja yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *