KPK Ungkap Kerugian Negara akibat Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Capai Rp 125 Miliar

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi bantuan sosial presiden (bansos) pada tahun 2020 mencapai Rp 125 miliar.

Perkiraan awal (kerugian) sekitar Rp125 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26 Juni 2024).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi terhadap Presiden dalam proses pengadaan bantuan sosial.

Lebih tepatnya terkait dengan dukungan sosial COVID-19 untuk wilayah Javodetabek yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan kronologi kejadian tersebut, namun sudah menetapkan tersangka.

“Jadi terdakwa IW (Ivo Wongkaren) merupakan perkembangan dari kasus penyaluran bansos yang baru saja diputus oleh pengadilan tipikor dalam rangka pengamanan bansos dari Presiden terkait penanganan COVID-19 di Jabodetabek. wilayah Kemensos RI 2020, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25 Juni 2024).

Jadi begitulah pemberian bansos presiden tahun 2020, imbuh penyidik ​​KPK itu.

Kasus tersebut disebut terkait dengan beberapa kasus di Kementerian Sosial yang telah diputus oleh pengadilan, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero Kuncoro Wibowo.

Kunkoro divonis enam tahun penjara karena korupsi distribusi beras kesejahteraan.

Lee Bo juga terlibat dalam insiden beras dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Kasus lain terhadap enam terdakwa terkait korupsi PKH juga sedang dibahas di pengadilan.

Sementara kasus kesejahteraan presiden ini merupakan kasus baru lainnya.

“Adapun pertanyaan apakah penyidikan kesejahteraan kasus Splindic 44 dimulai pada saat berakhirnya persidangan kasus Igbo, tidak demikian karena penyidikan kasus tersebut dilakukan pada saat penyidikan dan kasus yang telah berakhir tersebut sedang berlangsung. ,” jelasnya pada Tessa.

Jadi tidak tergantung ada pengadilan atas kerugian negara ganda atau konversi kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa IW, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *