KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi, Beras Hingga Biskuit

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi Program Bantuan Publik Presiden (banpres) 2020 korup.

Bahan-bahannya meliputi bahan dasar, mulai dari nasi, minyak goreng, sarden, susu hingga kecap.

Tessa Mahadika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, menjelaskan tingkat pencegahan korupsi presiden berada pada peringkat 1 hingga 12.

Kurang lebih sembako. Isinya kurang lebih minyak, beras, sarden, susu, kecap, biskuit, kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian bantuan publik oleh Presiden pada tahun 2020.

Khususnya terkait bantuan masyarakat Covid-19 Kementerian Dalam Negeri (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Salah satu kasus yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perkembangan operasi udara (OTT) pada tahun 2020.

Aksi diam ini kala itu juga menarik perhatian Menteri Masyarakat saat itu, Juliari Peter Batubara.

Jumlah kasus Giuliari sendiri terus meningkat. Mantan politikus Partai Demokrat itu kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Terkait kasus korupsi bantuan umum presiden diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 125 miliar rupiah.

Cara korup dalam kasus ini adalah dengan sengaja mengurangi nilai bantuan publik.

Dalam kasus korupsi bantuan masyarakat, Presiden menetapkan seorang pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

Kasus alokasi Bansos Beras (BSB) Kementerian Sosial yang melibatkan Ivo Wangkaren juga mengungkap kasus bansos Presiden.

BSB menargetkan 10 juta rumah tangga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 untuk menurunkan prevalensi Covid-19.

Hibah ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Oktober 2020.

Sekitar waktu yang sama, Kementerian Dalam Negeri juga melaksanakan Program Bantuan Masyarakat Presiden di Jabod Tabek.

Ivo berpartisipasi dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu vendor implementasi menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan “Pelayanan PT ALA dalam kaitannya dengan pencegahan pekerjaan bantuan umum untuk Presiden dibandingkan dengan penyedia pekerjaan bantuan umum untuk Presiden lainnya”.

Sementara itu, Ivo Wongkaren dinyatakan bersalah dalam kasus penyaluran beras bantuan masyarakat kepada KPM program PKH Kementerian Dalam Negeri.

Dihukum 13 tahun penjara, denda 1 miliar, 12 bulan penjara, dan ganti rugi 120.118.816.820 yuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *