KPK Ungkap Aliran Uang Suap DJKA Mengalir Ke BPK Hingga Itjen Kemenhub

Reporter Tribunenews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang yang disangkakan dalam kasus Direktorat Perkeretaapian (DJCA) Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah dikeluarkan di beberapa halaman.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penangkapan tersangka baru kasus kereta api Djika, Yofi Oktarisza, Kepala Eksekutif Divisi 1 Teknik Perkeretaapian (PPK). Stasiun (BTP) Jawa Tengah atau BTP Semarang sekarang.

Asep Yoffi menerima bayaran (suap) dari rekanan proyek pemeliharaan atau pembangunan kereta api. Sebenarnya itu PPK untuk 32 paket pekerjaan.

Yofi (PPK) saat ini menjabat Direktur Eksekutif Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Divisi 1 Jawa Tengah atau BTP Semarang.

Umumnya dengan 10 persen hingga 20 persen dari biaya paket pekerjaan, kata Asep, dikutip dari tayangan YouTube KPK Indonesia (14/6/2024).

Acep Yofi menyatakan, saat menjabat PPK, persentase pembayaran dari mitra sebesar 4 persen. 1%-1,5% untuk Badan Penjaminan Keuangan (BPK); Pengendalian umum Kementerian Lingkungan Hidup, 0,5%; 0,5% untuk serikat pekerja; Untuk kepala BTP adalah 3%.

Lanjut Asep, Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan dan layanan dari PPK sebelumnya dan 14 paket baru oleh BTP untuk wilayah Jawa Tengah.

Suap tersebut sebagian dimiliki oleh PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinengo Raya Raya (RRR), Dion Renato Sugiarto.

Paket pekerjaan Dion antara lain Rp 128,5 miliar; Rp49,9 miliar; dan Rp 37,1 miliar.

Dion pun diminta Yoffi untuk menagih pembayaran dari kontrak lain yang diberikan kepadanya sebagai kontraktor proyek.

Yofi pun meminta Dion untuk menyetorkan uangnya ke bank.

Dion memberikan beberapa kali pembayaran sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun 2017. Rp5 miliar pada tahun 2018; Pada tahun tersebut Logam mulia Rp 3 miliar pada tahun 2019. Mobil Innova putih reborn 2016 di tahun 2017; dan 1 buah Honda Jazz warna hitam 2017 tahun 2018. Kedua mobil tersebut tiba di Yofi di Purwokerto.

Selain itu, Yoffie menerima pembayaran yang dipungut Dion dari partner lain, termasuk Dion sendiri.

Biaya-biaya ini adalah Pada tahun 2018, simpanan yang menggunakan Dion berjumlah $18 miliar, yang telah meningkat menjadi $20 miliar.

“Dananya yang ditanggung oleh Saudara Dion,” kata Asep.

Pada tahun tersebut Pada 2022, dana yang dicari sebesar Rp6 miliar, dengan rincian USD2 miliar di Bank Mandiri dan Rp4 miliar di Bank BCA yang dikonversi menjadi obligasi atas nama Dion.

Uang tersebut ditukarkan dengan nama Dion, tanah, logam mulia, serta mobil Innova dan Honda Jazz.

Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Kemudian Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Properti Yosef Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti Parjono, dan Direktur Infrastruktur Perkeretaapian Harno Trimadi.

Kemudian, PPK BTP Jateng Bernard Hasibuan, Direktur BTP Jateng Putu Sumarjaya, PPK Badan Pengelola Perkeretaapian (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dan PPK BTP Jabar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian Direktur Eksekutif PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danica dan Direktur Eksekutif PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfiqar Fahmi ditetapkan.

Kasus ini bermula dari Operasi Penangkapan (OTT) pada April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *