KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol, Ini Penjelasan Direktur Penyidikan

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol tidak ditahan meski sering melakukan pemeriksaan. 

Tersangka dugaan pencucian uang terakhir kali diperiksa pada Senin (13/5/2024).

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tim penyidik ​​punya batas waktu dalam menangkap seseorang.

Apabila bukti-bukti tidak cukup dan masa penahanan telah habis maka tersangka dapat dilepaskan. 

Oleh karena itu, menurut Asep, tim penyidik ​​memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penangkapan. 

“Kita hitung juga, seperti yang pernah saya sampaikan, kalau kita harus menangkap seseorang, untuk tersangka ada batasan waktu yang harus kita penuhi. Misalnya kita menangkap seseorang, harus selesai 120 hari,” kata Asep kepada wartawan. , dilansir Selasa (14/5/2024). 

Assep mengatakan, penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan waktu yang tidak sebentar. 

Tim penyidik ​​memerlukan waktu untuk memburu harta benda atau kekayaan hasil tindak pidana korupsi. 

Selain itu, kata Assep, tersangka pencucian uang juga tidak sembarangan menyembunyikan aset. 

“Tentunya bersembunyi itu bukan cara yang mudah, mencarinya mudah dengan berbagai cara. Jadi, kita perlu waktu untuk itu, mencari dan menemukannya, lalu kita rebut,” ujarnya. 

“Jadi kita perkirakan kalau misalnya kita sesekali mendapat penangkapan TPPU [pencucian uang], kita hanya punya waktu 120 hari,” imbuhnya.

Pada Senin (13/5/2024) Windy telah menyelesaikan pemeriksaan saksinya. 

Dia tidak menjelaskan materi penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“Silahkan tanya saja ke penyidik ​​ya teman-teman,” kata Windy usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Windy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memanggil dua saksi lainnya yakni Anda (swasta) dan Robert Nababan (pengacara). Belum diketahui materi apa yang dipelajari tim penyidik ​​terkait saksi-saksi tersebut. 

Dalam proses penyidikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Windy keluar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Hal itu dilakukan agar Windy mau kooperatif jika ingin dimintai keterangan. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan dan penyelesaian perkara yang melibatkan Panitera Pengadilan Tinggi (MA) nonaktif Hasbi Hasan. 

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Windy terungkap menerima tiga tas mewah yang dibelinya di Singapura. Demikian disampaikan saksi kondang Riris Riska Diana. 

Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menunjukkan foto Windy dan Hasbi yang menerima fasilitas perjalanan wisata (heli-tour flight) di Bali dengan helikopter Belt 505 dengan registrasi PK WSU Devi Herlina secara gratis. (FoC) kode reservasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *