KPK Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Penempatan Dana Pensiun Taspen ke Perusahaan Sekuritas

Wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap PT Taspen (Persero) melakukan aktivitas ilegal dalam penempatan beberapa dana pensiun di beberapa reksa dana atau perusahaan sekuritas.

Dugaan penempatan dana pensiun secara ilegal menimbulkan kerugian finansial.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asap Guntur Rahayu mengatakan, PT Taspen mengalihkan uang pensiun tersebut ke reksa dana atau perusahaan sekuritas. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Jadi dia punya yang namanya reksa dana, ada yang dititipkan di reksa dana dan lain-lain, jadi dia ke perusahaan sekuritas. Jadi uang ya uang. Gara-gara PT Taspen, Taspen mengumpulkan uang dari pensiunan tidak Lalu dengan kata lain uang itu beredar, menjadi bisnis, sehingga berkembang, mendapat keuntungan, dan kemudian keuntungan itu dibagikan. Pensiunan,” kata Asep kepada wartawan dikutip Sabtu (21/9/2024).

Praktik ini nampaknya lumrah dalam bisnis perbankan. 

Namun Taspen menduga tindakan tersebut melanggar hukum karena melanggar aturan. 

“Tapi dalam konteks bisnis, ketika pengalokasian dana dalam jumlah tertentu tidak sesuai dengan aturan yang ada, ya tentu saja itu menjadi perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian dan itu adalah kerugian finansial,” kata Asep. .

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan sedang menyelidiki PT Taspen (Persero) atas dugaan korupsi investasi palsu.

Tersangka dalam kasus ini juga adalah K.P.K. 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak yang digugat dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primarinto.

KPK melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. 

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik ​​juga menggeledah PT Taspen dan PT Insight Investment Management. 

Dugaan korupsi investasi bodong PT Taspen bermula dari keinginan meningkatkan kinerja perusahaan. Kabarnya nilainya sekitar Rp 1 triliun. 

Namun, aturan dilanggar dalam proses ini.

PT Taspen diduga melakukan investasi palsu hingga Rp 1 triliun. 

Dana diduga ditransfer ke Sukuk dalam berbagai bentuk seperti saham.

Tim penyidik ​​KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus tersebut. 

Salah satunya, pada Kamis 19 September 2024 Direktur SDM, TI dan Kepatuhan PT Taspeen Mohammad Jufri. 

Dalam sidang tersebut, Mohammad Jufri ditanyai mengenai proses pengawasan kegiatan investasi yang dilakukan PT Taspen. 

Tim penyidik ​​KPK juga berencana memeriksa beberapa pihak sekuritas. 

Di antaranya PT Binartha Securitas Adi Indarto Hartono, mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Cinarmus Securitas Ferita, dan Presiden Direktur PT Pacific Securitas Indonesia Ed Soetrisno. 

Acep tak menampik, pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan beberapa pihak sekuritas dalam dugaan skandal investasi bodong PT Taspen. 

Apakah ada ilegalitas dan kolusi dalam penunjukan dana pensiunan masih dalam penyelidikan. 

“Dalam proses penempatan jumlah itu di konteks bisnis itu ya. Dulu di perusahaan sekuritas. Tapi namanya tentu juga bisnis yang kita cari sekarang. Karena selalu ada permohonannya.” .Dikatakan masuk dalam kategori bisnis dalam peran pengambilan keputusan, maka “itu risiko bisnis. Kalau ada kerugian, dll,” kata Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *