Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan keberatan atau verzet yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembebasan Hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Saleh.
PT DKI Jakarta pun memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melanjutkan kasus Ghazalba ke tahap pembuktian.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu salinan keputusan tersebut.
Salinan putusan nantinya akan dipelajari oleh tim jaksa penuntut umum untuk memutuskan langkah selanjutnya terkait kasus Ghazalba Saleh.
“KPK akan menunggu dan mempelajari salinan lengkap putusan PT DKI untuk kemudian mengambil tindakan hukum melalui Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa. (25/6/2024).
Selain itu, KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang mengabulkan putusan bebas Ghazalba Saleh yang sebelumnya diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menyebut dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Tessa, keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa KPK mempunyai kewenangan khusus untuk mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 6 Huruf e.
Sehingga keputusan ini juga tidak meniadakan penanganan kasus-kasus sebelumnya yang dilakukan KPK.
“Di mana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelidiki, menyelidiki, mengadili, dan menegakkan putusan pengadilan.”
“Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien ke depannya,” imbuhnya.