Wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nama tersangka baru kasus korupsi Raphael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Peluang ini muncul jika sidang kasasi yang sedang berjalan dimanfaatkan oleh Hakim Gale.
“Saat ini proses kasasi sedang berjalan, jadi mohon bersabar karena sudah tiba waktunya untuk mengadili terdakwa, KPK juga sudah mengajukan banding,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Sabtu (27/4). /2024). ).
“Kasasi juga lebih pada soal penyitaan aset, jadi tentunya nanti kalau sudah ada putusan akhir yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kami akan melakukan analisa secara detail untuk mengetahui apakah ada pihak lain. korupsi atau TPPU, harus bertanggung jawab,” imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus menyita aset Rafael Alun, kata Ali seraya menambahkan, hasil korupsi akan diperoleh melalui kasasi.
Juru bicara berlatar belakang kejaksaan ini berharap Mahkamah Agung (MA) mengambil keputusan berdasarkan permohonan dan banding yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi dikembangkan menunggu putusan kasasi, karena itu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena sekarang batal lagi, tidak, sementara ini barang yang dimaksud, jadi ada “sebelum ada hukumnya.” kepastiannya, sudah ada kekuatan hukumnya yang tetap, baru kita lanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/4/2024) mengajukan kontra kasasi terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa berkomitmen akan menyita berbagai aset milik Rafale untuk keperluan pemulihan aset sebagaimana dijelaskan dalam surat pemberitahuan resmi.
“Argumentasi kasasi tim JPU pada pokoknya juga meminta agar majelis hakim kasasi sepakat dan mempunyai argumentasi dan pandangan yang sama mengenai pentingnya efek jera seperti halnya perampasan aset,” Ali, Kamis (25/4/2024).
Selanjutnya tim JPU dalam kontra memorialnya menolak dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memorial kasasi, ujarnya.
Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta alternatif tiga bulan penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ayah Mario Dandy juga divonis hukuman tambahan sebesar Rs 10.079.095.519 sebagai ganti rugi, alternatifnya tiga tahun penjara.
Panitia tersebut diketuai oleh Hakim Jokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Irwan Munawar selaku hakim senior Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Margaretta Yuli Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi di DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi. Wakil Panitera Effendi P Tampubolon.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang umum pada Kamis, 7 Maret 2024.
412 dalam perkara dugaan pengambilalihan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puas berupa rumah di Jalan Simprag Golf, terdakwa Rafael Alun Trisambodo diperiksa untuk dibaca. Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8/2024). Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dan denda Rs 50 crore dengan alternatif 3 bulan penjara, setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Selama berada di Direktorat Jenderal Pajak, ia membersihkan properti tersebut. Tribun Berita/Irwan Rismawan (Tribune News/Irwan Rismawan)
Sementara itu, harta benda yang diminta hakim untuk disita atas nama negara adalah sebagai berikut: rumah di Jalan Mendwai I Nomor 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas nominal 324 meter persegi. dari Ernie Meike. . Rumah yang berlokasi di Jalan Raya Srengseng No. 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, seluas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike. Kavling seluas 236 meter persegi terletak di Green Hill Residence Blok BB No.12. Kavling seluas 245 meter persegi terletak di Green Hill Residence Blok BB No.11. Tanah Perumahan 237 Mtrs persegi di Green Hill Blok DD No.6B. Juga apartemen berukuran 35,24 meter persegi di lantai 09, Unit No. 09 Tipe 1 Kamar Tidur di Signature Park Grande Tower The Light Apartemen bernama Augustinus Ranto Prasetyo.
“Dua unit kios di Kalibata Town, Tower Ebony, Lantai GF Blok E nomor BM 08 dan BM 09 serta satu unit mobil VW Caravelle bernomor polisi AB 1253 AQ disita dan selanjutnya diserahkan kepada negara,” kata hakim dalam amar putusannya. . .