KPK Tetapkan Ketua DPD Gerindra sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis nama dua tersangka baru kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Dua tersangka baru diambil sebagai suap.

Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, “Dalam penyidikan kasus suap yang dilakukan Abdul Gani Kasuba [Gubernur Malut], diperoleh informasi dan informasi yang memberikan bukti baru bahwa ada pihak lain yang memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba.” Partai Komunis. dalam keterangannya, Dushanbe (6/5/2024).

Namun Ali tak membeberkan identitas kedua tersangka baru tersebut. Tersangka baru dibuat ketika penangkapan atau penahanan dilaporkan.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka baru tersebut adalah Ketua DPD Partai Malut Gerindra Muhaimin Sirif dan Ketua Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Imran Yakub.

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara diperiksa tim penyidik ​​KPK pada Selasa, 20 April 2024.

Saat itu, penyidik ​​memeriksa Muhaymin Seyrif soal pengiriman uang dari perusahaan kontraktor kepada Abdul Khani.

Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024), mengatakan, “Para saksi hadir dan membenarkan penggunaan uang pemberian kontraktor kepada tersangka AGK.” Kronologi

Kasus Abdul Ghani bermula pada Senin, 18 Desember 2023 dengan operasi teroris aktif (OTT) di Ternat, Maluku Utara, dan Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama 7 orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara; Adnon Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Dawud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara; Ridvon Arsan (RA) selaku Kepala Departemen Pengadaan dan Pelayanan (BPPBJ); Ramazan Ibrahim (RI) sebagai asisten Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevie Thomas (ST); dan Christian Voisan (KW) sebagai prajurit.

Abdulghani, dalam kasusnya, bertekad mengikuti lelang kontraktor proyek pekerjaan tersebut.

Untuk memenuhi misinya, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Dawud dan Ridwan untuk menyelesaikan berbagai proyek di provinsi Maluku Utara.

Biaya beberapa proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluting telah mencapai batas anggaran lebih dari Rp500 miliar, antara lain pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan Saketa- Bagian Dehepodo.

Berdasarkan proyek tersebut, Abdul Ghani menentukan jumlah yang harus dibayarkan kepada kontraktor.

Abdul Khani pun mengamini dan meminta Ednan, Dawud dan Ridvan memajukan pekerjaan lebih dari 50% agar uang anggaran bisa segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang berhasil dan menyatakan kemampuannya mendapatkan uang adalah Christian.

Selain itu, Abdulghani Kasuba diduga menerima suap dari Stevie Thomas melalui Ramazan Ibrahim. Lihat foto Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba mengenakan rompi penjara usai sidak di gedung Partai Komunis Merah Putih di Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK menangkap Abdul Ghani Kasuba bersama 5 tersangka lainnya setelah menemukan barang bukti senilai Rp725 juta terkait Operasi Antikorupsi (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. proyek di Utara. Pemerintah Provinsi Maluku. TRIBUNNEWS/IRVON RISMON

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pembayaran dana tersebut oleh Stevie Thomas terkait penggunaan izin pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Selain itu, Abdul Ghani diduga menerima uang dari ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan jabatan di Pemprov Malut.

Sebagai bukti peluncuran awal, dana sekitar Rp 2,2 miliar disetorkan ke rekening escrow.

Uang tersebut kemudian digunakan antara lain untuk keperluan pribadi Abdul Ghani berupa biaya akomodasi hotel dan biaya perawatan gigi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *