KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Tersangka TPPU, Diduga Samarkan Hasil Korupsi Rp100 Miliar

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang sudah meninggal, Abdul Ghani Kasumba sebagai tersangka.

Penetapan hukuman terhadap tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan hukuman yang berujung pada penangkapan Abdul Gani Kasuba.

Melalui analisis data dan informasi serta keterangan yang dianalisis tim penyidik, kami menemukan cukup bukti adanya TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Abdul Gani diduga menyembunyikan uang hasil suapnya sebagai properti.

Selalu saja harganya mencapai Rp 100 miliar.

Saat ini, bukti pertama dugaan pembeli TPPU adalah menyembunyikan asal usul kepemilikan aset berharga atas nama orang lain yang perkiraan nilai aslinya sekitar Rp100 miliar, kata Ali.

Untuk memperkuat bukti lebih lanjut terkait pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani, tim penyidik ​​KPK telah memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membekukan banyak aset keuangan berharga demi memenuhi tuntutan TPPU.

Kasus suap Abdul Gani bermula dari operasi suap (OTT) di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

KPK menetapkan tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara. Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara. Ridwan Arsan (RA) sebagai Direktur Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ramadhan Ibrahim (RI) sebagai asisten Abdul Gani. Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) sebagai sekretaris.

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang baru sebagai tersangka korupsi. Mereka adalah Muhaimin Syarif yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara dan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *