KPK Tetapkan Anak Usaha KAI dan PT Istana Putra Agung Tersangka Korporasi Suap DJKA

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Riyan Pratama

Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap puluhan tersangka baru akibat perkembangan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kmenhub). Dua pihak baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak korporasi.

“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, 2 perusahaan dan satu orang swasta,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada 14 orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kedua perusahaan yang digugat sebagai tergugat adalah PT KA Properti Properti atau KAI Properti yang merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA). 

Tersangka baru tersebut berasal dari berbagai proyek perkeretaapian di berbagai Balai Teknik Perkeretaapian (BTP). 

Di antaranya BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. 

PT IPA didakwa melakukan korupsi pada proyek BTP Semarang dan kepemilikan KAI pada proyek BTP Jakarta. 

Ali mengatakan KPK akan mengumumkan kejadian dan tersangka pada waktu yang tepat. 

Mengingat saat ini tim penyidik ​​KPK sedang mengumpulkan dan mengkonsolidasikan alat bukti.

“Nama-nama tersebut akan kami umumkan setelah proses penyidikan, pengumpulan bukti, dan persyaratan lainnya selesai. Nama-nama tersangka perorangan atau institusi pasti akan kami umumkan,” ujarnya. Kronologi: OTT KPK di Pusat Teknik Perkeretaapian

Kasus tersebut pertama kali terdeteksi KPK melalui Operasi Tangkap (OTT) pada 11 April 2023. 

Dari OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022. 

Proyek-proyek tersebut adalah:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Balapan-Kadipiro-Kalioso Tunggal.

2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

3. Empat proyek pembangunan jalur KA dan dua proyek monitoring di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

4. Proyek Peningkatan Penyeberangan Tingkat Jawa-Sumatera.

Dari 10 orang tersebut, empat tersangka diduga sebagai donatur, yakni Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Asset Management hingga Februari 2023, Yosef Ibrahim (YOS); dan VP PT KA Asset Management, Parjono (PAR).

Sementara enam orang lain yang diduga menerima suap antara lain Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); Pemeliharaan prasarana perkeretaapian PPK, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Sebelumnya, pada 22 Januari 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru. 

Yang ditangkap adalah Yofi Okatrija selaku ASN Kementerian Perhubungan dan Medi Yanto Sipahutar, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *