KPK Tetapkan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Pokok Pikiran Dana Hibah

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, IAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat pimpinan DPRD Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam pengembangan dugaan suap subsidi besar (pokir) Pemprov Jatim.

“Kalau tidak salah, ada 4 orang DPRD yang [tersangka],” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Keempat Pimpinan DPRD Jatim yang dimaksud adalah Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad. Alexander

Kasus ini sebelumnya dilimpahkan ke Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Tim penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan di Jawa Timur hari ini, Rabu, 10 Juli 2024.

“Itu pertanyaan lama yang menjadi penggerak pemikiran [gagasan] dana hibah. Penelitian,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2024).

Penggeledahan merupakan salah satu kegiatan penyidikan untuk melengkapi alat bukti, lanjut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Sahat sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah enam bulan penjara.

Santunan sebesar Rp 39,5 miliar dibayarkan kepada politikus Partai Golkar itu paling lambat satu bulan setelah keputusan itu ditetapkan atau dicabut. 

Jika Anda tidak membayar uang pengganti tepat waktu, harta benda Anda akan disita dan dilelang oleh petugas pajak. 

Namun jika harta benda tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan hukuman empat tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menginginkan Sahat divonis 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima iuran utang obligasi dana hibah masyarakat (pokir) besar yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 dan APBD 2022-2024 yang belum ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. 

Total anggaran Pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana tersebut dilakukan tim ahli Sahat bersama Rusdi; Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Provinsi Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas; dan Ilham Vahyudi alias Eeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *