KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Kasus yang sebelumnya melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 hingga 2024, Sahat Tua P Simanjuntak, kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Kami informasikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. ,” kata KPK. Juru Bicara Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Jumat (12/07/2024).

Seiring berjalannya kasus ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka.

Tessa mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 21 orang.

“Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan 21 tersangka, empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka donor,” ujarnya.

Sayangnya, Tessa enggan membeberkan identitas 21 tersangka tersebut.

Dia hanya menyebutkan, dari empat orang yang diduga penerima, tiga di antaranya merupakan pejabat pemerintah. 

Yang kedua adalah pegawai administrasi negara. 

Sedangkan dari 17 tersangka pendonor, 15 orang merupakan perorangan dan dua sisanya merupakan pejabat publik, kata Tessa.

Selain itu, tambah Tessa, sejak 8 Juli 2024 hingga 12 Juli 2024, tim penyidik ​​melakukan serangkaian penggeledahan paksa di beberapa lokasi.

Yaitu di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar; dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep. 

“Dari hasil penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita antara lain kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana subsidi, kuitansi dan bukti penerimaan dana senilai miliaran rupee, serta bukti adanya pembayaran uang tabungan. ke bank, bukti penggunaan uang untuk membeli rumah, fotokopi “sertifikat rumah dan dokumen lainnya, serta barang elektronik berupa telepon seluler dan pembawa data lainnya,” kata Tessa.

“Diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dalam penyidikan dan akan terus didalami penyidik,” lanjutnya.

Pada Selasa, 26 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Sahat Tua sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dengan pidana kurungan enam bulan subsidernya.

Politisi Partai Golkar itu juga menerima ganti rugi sebesar Rp 39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah keputusan tersebut menjadi tetap atau final secara hukum.

Jika Anda tidak mampu membayar uang pengganti hingga batas waktu yang ditentukan, maka harta benda Anda akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Namun jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan hukuman empat tahun penjara. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan tersangka lainnya mengenakan rompi penjara usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat dini hari (16/12/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, ahli Sahat, Rusdi, Lurah Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dan Koordinator Pokmas. komunitas/kelompok. , Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur berdasarkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK (JPU) yang menginginkan Sahat divonis 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima pelunasan obligasi dana Hibah Utama Masyarakat (pokir) APBD Jatim 2020-2022 dan APBD 2022-2024 yang masih dalam proses penetapan wilayah Kabupaten Sampang. 

Total anggaran Pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Kejahatan tersebut dilakukan oleh Sahat bersama ahlinya Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dan Koordinator Kelompok Sosial/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *