TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda proses penyidikan korupsi antara PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT IG.
Sebab, proses bisnis antara PGN dan Itjen masih berjalan, kata Firman Kandra, pengamat hukum pidana. Faktanya, PGN masih menagih uang muka dari IG atas jual beli gas.
“Tunda prosesnya (penyidikan KPK) sampai kita tahu apakah perusahaan mitra PGN akan membayar atau tidak. Jika pembayaran tidak dilakukan, PGN dapat menempuh jalur arbitrase dan mungkin jalur pengadilan. Pekerjaannya mencurigakan,” kata Firman dalam diskusi. Suara Netizen +62 Talk Show Komunitas Usut Kasus PGN di KPK, Siapa Tersangkanya?
Dengan begitu, kata Firman, permasalahan yang dihadapi PGN dan mitra dapat teratasi sejak awal.
“Mari kita lihat apakah (uangnya) bisa kembali ke PGN,” tambah Firman.
Firman mengatakan, proses bisnis PGN harus tetap berjalan tanpa campur tangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangan biarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam kasus besar seperti PT Timah Tbk, jangan menantang tersangka ke Kejaksaan Agung. Jangan lakukan itu. Kalau bisa digali karena sebagian besar kejahatan korporasi ada di BUMN. Karena ketika saya melihat PGN. Tetap bermanfaat karena keuangan PGN masih ada di perusahaan.
Menurut Firman, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh serta merta masuk ke ranah pidana. Sebab hakikat tindak pidana korupsi adalah pertukaran uang, dan itu yang terpenting.
“Uangnya akan dikembalikan dulu, setelah dikembalikan nanti kita lihat apakah ada tindak pidananya,” kata Firman.
Audit BPK menemukan penjualan dan pembelian gas senilai $15 juta antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang membawahi Isar Gas (IG), tidak didukung oleh mitigasi risiko yang memadai. KPK menetapkan 2 tersangka kasus korupsi PT PGN
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi di PT Perusahan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.
Dugaan korupsi di perusahaan gas pelat merah itu diyakini merugikan negara ratusan miliar rupee.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024), mengatakan, “Untuk PGN, kami sudah memastikan ada sekitar dua tersangka.
Ali mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya melarang dua orang lagi pergi ke luar negeri. Tujuannya adalah agar mereka tetap berada di negaranya jika penyelidik membutuhkan informasi mereka.
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap bersama-sama mampu menyampaikan panggilan kepada inspektur untuk jadwal pemeriksaan.
Tindakan pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses verifikasi, kata Ali.
Namun BPK belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus tersebut. Identitas mereka akan diungkapkan ketika penyelidikan dianggap memadai.
KPK hanya menyebut kasus tersebut terkait kemitraan penjualan gas dengan PT IG.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan korupsi di PT PGN bermula dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
Nanti mungkin kalau sudah cukup bukti, kami akan segera menangkap tersangkanya, kata Aleksei.