KPK Terbitkan Surat Edaran di Tengah Maraknya Pungutan Penerimaan Siswa Baru

Laporan jurnalis Tribunnevs.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian kepuasan pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Hal ini didasari oleh maraknya praktik penipuan berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses pelaksanaan PPDB di Indonesia.

Juru Bicara Departemen Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Marjati Kuding menjelaskan, hasil survei Asesmen Integritas Pendidikan (AMDAL) tahun 2023 menunjukkan praktik biaya pendidikan tidak resmi terjadi pada 2,24 persen siswa. sekolah yang disurvei pada saat penerimaan siswa baru.

“Pungutan tersebut umumnya terjadi apabila ada calon mahasiswa yang tidak memenuhi syarat/syarat penerimaan,” kata Ippy dalam keterangannya, Senin (03/06/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesetaraan.

Oleh karena itu, melalui SE ini, KPK berharap dapat mendorong pelaksanaan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel, kata Ipi.

SE ini menyatakan bahwa ASN dan non-ASN yang bekerja sebagai pendidik dan guru, serta unit pelaksana pendidikan dan teknis dilarang menerima, memberi, dan meminta tip karena berimplikasi pada korupsi.

Proses pelaksanaan PPDB mulai dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap calon peserta didik mendapat kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan termasuk menghindari konflik kepentingan.

Oleh karena itu, kepala daerah melalui peran inspektorat harus lebih berperan aktif untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB, kata Ipi.

Melalui SE ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghimbau kepada masyarakat luas, maupun sebagai orang tua atau wali peserta didik, untuk tidak melakukan praktik-praktik gratifikasi yang menghambat proses pelaksanaan PPDB.

Jika pemberian itu dilakukan pada tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan, maka dapat dikatakan suap.

Pemberian hadiah setelah berlakunya PPDB, misalnya pada saat pendaftaran ulang, meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan rasa terima kasih, namun merupakan bentuk rasa terima kasih yang dilarang.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memantau proses pelaksanaan PPDB agar dapat berjalan efisien dan transparan.

“Komitmen seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan masyarakat mempunyai peran penting dalam memastikan dunia pendidikan kita tidak dirusak oleh praktik korupsi,” kata Ypi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *